MenKP Mengidentifikasi Ancaman Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia: Ada 3 Negara!

MenKP Mengidentifikasi Ancaman Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia
MenKP Mengidentifikasi Ancaman Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia (ist/pin/aktual.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono telah menyoroti ancaman serius yang dihadapi Indonesia akibat masuknya kapal ikan asing ke wilayah perairannya untuk melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Trenggono mengidentifikasi tiga negara yang menjadi sumber utama kapal ikan ilegal, yakni Vietnam, Filipina, dan Malaysia.

Kapal ikan asing diketahui memasuki perairan Indonesia melalui titik lokasi yang berbeda. Kapal ikan dari Vietnam cenderung masuk melalui Laut China Selatan, khususnya di wilayah Natuna, sementara kapal ikan dari Malaysia mencoba masuk melalui Selat Malaka.

Baca Juga:Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Fakta terkait Kapal Nelayan Ilegal di IndonesiaDitjen PHU Kemenag Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 1445 H/2024 M

Trenggono memberikan wawasan bahwa alasan di balik aksi ilegal ini melibatkan faktor-faktor seperti ketidaktahuan, terbawa arus, dan alasan lainnya.

Menteri Trenggono juga mengungkapkan, pihaknya hampir setiap hari berhasil mencegat kapal ikan asing yang berusaha memasuki wilayah perairan Indonesia.

Data progres kegiatan prioritas hingga triwulan III-2023 dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat bahwa Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah memeriksa dan menangkap total 40 kapal ikan asing.

Dari jumlah tersebut, 26 kapal penangkap ikan asing diperiksa, dan 14 di antaranya dibajak. Direktur Jenderal PSDKP KKP, Adin Nurawaluddin menegaskan, kapal ikan Vietnam merupakan yang terbesar dalam jumlah tersebut, dengan porsi sekitar 30-40%.

Adin menambahkan bahwa kapal ikan asing ini seringkali memanfaatkan ketidakselesaiannya perjanjian perbatasan antara negara-negara terkait dengan Indonesia.

Modus ini memungkinkan mereka untuk memasuki wilayah Indonesia dengan memanfaatkan grey area yang masih menjadi sengketa dan belum sepenuhnya diselesaikan dalam perjanjian antara Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Ancaman ini bukan hanya merugikan ekosistem laut Indonesia tetapi juga menciptakan ketidakstabilan dalam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Baca Juga:Tingginya Frekuensi Bencana Alam di Kota Sukabumi: Kerugian Capai Rp6 Miliar LebihInvestasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Prestasi Gemilang Provinsi Jawa Barat

Upaya bersama antarnegara dan penguatan pengawasan perbatasan diharapkan dapat menjadi solusi untuk menanggulangi ancaman serius ini dan melindungi keberlanjutan ekosistem perairan Indonesia.***

Demikian merupakan artikel mengenai MenKP Mengidentifikasi Ancaman Kapal Ikan Asing di Perairan Indonesia.

0 Komentar