Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Fakta terkait Kapal Nelayan Ilegal di Indonesia

Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Fakta terkait Kapal Nelayan Ilegal di Indonesia
Menteri Kelautan dan Perikanan Ungkap Fakta terkait Kapal Nelayan Ilegal di Indonesia (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono baru-baru ini mengungkap fakta mengejutkan banyaknya kapal nelayan di Indonesia yang tidak memiliki izin resmi.

Menurut Trenggono, sekitar sepertiga dari seluruh kapal penangkap ikan di Indonesia tidak memiliki izin yang sah, sehingga dapat mengakibatkan kerugian besar pada sektor perikanan negara.

Trenggono mengatakan dalam pernyataan publik bahwa dari lebih dari 23.000 kapal penangkap ikan yang tercatat, hanya sekitar 6.000 yang memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Ditjen PHU Kemenag Buka Tahap Konfirmasi dan Pelunasan Biaya Haji Khusus 1445 H/2024 MTingginya Frekuensi Bencana Alam di Kota Sukabumi: Kerugian Capai Rp6 Miliar Lebih

Selebihnya dapat diartikan bahwa kapal-kapal tersebut ilegal karena belum mengantongi izin.

Hal ini menjadi permasalahan serius karena kehadiran kapal yang tidak berizin dapat menimbulkan kerugian ekonomi, merusak ekosistem laut, dan melanggar batas negara.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Trenggono juga menyoroti tindakan beberapa kapal ikan Indonesia yang berani menangkap ikan di wilayah yang bukan merupakan wilayah penangkapan ikan.

Terdapat laporan bahwa kapal-kapal Indonesia beroperasi secara ilegal tidak hanya di perairan Indonesia tetapi juga di perairan yang mencakup Australia, Malaysia, Thailand, dan bahkan Madagaskar.

Menariknya, Trenggono menggambarkan para pelaku penangkapan ikan ilegal sebagai “pemain besar” yang memiliki kapal berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT).

Keberanian mereka bermula dari pengakuan bahwa KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tidak mempunyai tenaga yang cukup untuk memantau secara ketat seluruh wilayah maritim Indonesia, terutama yang bukan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Menghadapi tantangan ini, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan tersebut. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan merancang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Baca Juga:Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi: Prestasi Gemilang Provinsi Jawa BaratKondisi Rawan Tumbang, Puluhan Pohon di Jalan Cadas Pangeran Sumedang Memerlukan Tindakan Cepat

PP ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk mengendalikan kegiatan penangkapan ikan ilegal, serta memberikan landasan bagi penegakan hukum yang lebih kuat dan tegas.

Dengan mengungkapkan fakta-fakta ini, MenKP Trenggono menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ilegal fishing yang merugikan sektor perikanan dan keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.

Selain itu, kerjasama antarnegara juga menjadi kunci untuk menanggulangi praktik ilegal ini yang melibatkan kapal nelayan lintas batas.***

0 Komentar