sumedangekspres – Kapolri Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru penindakan pelanggaran lalu lintas pada musim Natal dan Tahun Baru 2024.
Dalam pengumumannya, Kapolri Sigit mengatakan tilang manual tidak akan diberlakukan pada periode tersebut.
Meski tidak dikenakan denda, Kapolri Sigit menekankan pentingnya keselamatan di jalan raya dan mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati dan menaati peraturan lalu lintas.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Cianjur Prihatin dengan Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Desa PakuonMenyambut Musim Hujan: Hindari 4 Tempat Ini untuk Berteduh
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib selama momen penting ini.
Teknologi ETLE dianggap sebagai langkah progresif dalam mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal menjadi perhatian utama, dan implementasi ETLE diharapkan dapat membantu mengurangi angka kecelakaan dengan lebih efektif.
Dasar hukum pelaksanaan program ETLE terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 272 dari undang-undang tersebut memberikan landasan hukum untuk menggunakan peralatan elektronik dalam kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Penggunaan teknologi ETLE mencakup kamera statis dan inovatifnya, yaitu kamera ponsel atau ETLE Mobile. Kamera statis digunakan di lokasi tetap, sementara ETLE Mobile digunakan di area yang tidak dapat dijangkau oleh kamera statis.
Keberadaan ETLE Mobile memungkinkan petugas Korlantas Polri untuk tetap efektif dalam menjalankan tilang elektronik di seluruh wilayah.
Baca Juga:Klarifikasi Penemuan Lima Mayat di Kampus UNPRI: Media Pembelajaran Ilmu AnatomiPembangunan Terminal Transportasi Publik oleh Presiden Jokowi untuk Meningkatkan Konektivitas Antar Daerah
Salah satu keunggulan utama dari ETLE Mobile adalah kemampuannya untuk menyelesaikan proses tilang secara daring atau online.
Hal ini berarti polisi dan pelanggar lalu lintas tidak perlu bertemu secara langsung untuk menyelesaikan tilang. Dengan demikian, proses penindakan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan modern.
Melalui langkah-langkah inovatif seperti penggunaan ETLE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepolisian, menjaga keamanan masyarakat, dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Transformasi menuju tilang elektronik merupakan langkah maju dalam mewujudkan visi lalu lintas yang aman, teratur, dan berkeadilan di Indonesia.***
Demikian artikel mengenai Kapolri Listyo Sigit Prabowo Melarang Tilang Manual: Transformasi Menuju Keselamatan Lalu Lintas.