Mertua Perkosa Menantu di Kaltara Gegara Tak Diberi ‘Jatah’ Oleh Istri

Mertua Perkosa Menantu di Kaltara Gegara Tak Diberi 'Jatah' Oleh Istri
Mertua Perkosa Menantu di Kaltara Gegara Tak Diberi 'Jatah' Oleh Istri (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Mertua Perkosa Menantu di Kaltara Gegara Tak Diberi ‘Jatah’ Oleh Istri.

Seorang nelayan yang bermukim di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang dikenal dengan inisial AM (46), telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Tarakan setelah melibatkan dirinya dalam tindak pemerkosaan terhadap menantunya.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randya Shaktika Putra, mengungkapkan bahwa AM melakukan tindak pemerkosaan dengan dalih bahwa ia tidak pernah mendapatkan kehidupan seksual yang memadai dari istrinya.

Baca Juga:Teks Khutbah Jumat Tema Pemilu 2024: Pentingnya Berperan Aktif dalam Memilih PemimpinSyarat dan Cara Cek Penerima BLT El Nino

Peristiwa terkutuk ini terjadi pada tanggal 9 Desember 2023, dan kejadian tersebut terungkap setelah korban, yang masih berusia 14 tahun, membagikan pengalaman traumatisnya kepada anggota keluarganya.

Merasa tidak tahan terhadap perbuatan bejat besannya, keluarga korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Saat dilakukan penangkapan, AM tidak dapat mengelak dan mengakui secara terbuka perbuatan kejinya.

Ia menuturkan bahwa tindakan tersebut dilakukan ketika suami korban, yang tak lain adalah anak kandung dari pelaku, sedang berada di tengah laut untuk mencari nafkah.

“Pemerkosaan terjadi ketika korban berada sendirian di rumah, dimana suami korban sedang melaut,” ungkap Randhya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa AM sebelumnya juga melakukan pelecehan terhadap menantunya dengan meremas payudaranya.

Bahkan, di ponsel pelaku, ditemukan sejumlah pesan tidak senonoh yang berisi godaan dan ajakan untuk melakukan hubungan intim.

Baca Juga:Mahasiswi yang Kepergok Mesum di Kamar Masjid Mengundurkan DiriJembatan Cijurei Sumedang Segera Berdiri

Puncaknya, AM juga menjanjikan uang sebesar Rp 3 juta kepada korban, yang baru saja menikah dengan putranya pada bulan Agustus 2023 lalu.

Tindakan ini semakin menambah dimensi kekejaman yang dilakukan oleh pelaku.

Dengan mengumpulkan bukti dan pengakuan dari pelaku, Satreskrim Polres Tarakan menegaskan bahwa AM akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku mencapai paling lama 15 tahun penjara.

Peristiwa tragis ini sekali lagi menyoroti urgensi perlindungan anak dan mendesakkan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual.

0 Komentar