Peternak Kambing Ditahan Gegera Bunuh Maling Bergolok Pakai Gunting

Peternak Kambing Ditahan Gegera Bunuh Maling Bergolok Pakai Gunting
Peternak Kambing Ditahan Gegera Bunuh Maling Bergolok Pakai Gunting (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Peternak Kambing Ditahan Gegera Bunuh Maling Bergolok Pakai Gunting.

Muhyani (58), seorang penduduk Kota Serang, kini dijadikan tersangka setelah terlibat dalam pertarungan dengan seorang pencuri yang berakhir dengan kematian pencuri tersebut.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari yang lalu. Saat ini, berkas penyelidikan kasus pembunuhan itu telah selesai dan sudah diserahkan dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Serang.

Rosehah, istri Muhyani, menjelaskan bahwa suaminya melihat pencuri berusaha mencuri kambing mereka dan berusaha menghentikannya.

Baca Juga:Teras House di Subang: Dulu Warung Jajanan untuk Anak-anak, Sekarang Tempat Nongkrong Hits12 Orang Tewas, Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali, Bus Tabrak Pembatas Jalan

“Iya, tapi belum sempat kebawa jeh. Tapi sempet menghadapinya, daripada saya dibunuh, saya bertindak duluan,” kata Rosehah menirukan keterangan suaminya.

Namun, ternyata pencuri tersebut membawa sebilah golok. Muhyadi, dalam usahanya melawan pencuri itu, melihat adanya gunting dan memutuskan untuk menggunakannya sebagai alat untuk membela diri.

Akibatnya, pencuri itu terluka dan melarikan diri.

“Itunya tuh kena tusukan, terus tuh lari, ada teriak maling. Ya akhirnya anak-anak pondok keluar, pada mencarinya. Takut ditinggal terluka,” ungkap Rosehah.

Jenazah pencuri tersebut akhirnya ditemukan tergeletak di sawah oleh warga pada pagi hari.

Meskipun Muhyadi mengakui perbuatannya, ia menjalani pemeriksaan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Solehah, istri Muhyadi, suaminya terpaksa menusuk pencuri tersebut sebagai tindakan membela diri.

“Iya, sebagai tindakan membela diri,” kata dia sambil menangis.

Muhyadi, awalnya hanya dikenai wajib lapor tanpa ditahan karena diduga melanggar Pasal 351 KUHP.

Baca Juga:Jadwal Sholat Sumedang Sabtu 16 Desember 2023Prakiraan Cuaca Sumedang Sabtu 16 Desember 2023

Namun, setelah proses pelimpahan kasus ke Kejaksaan pekan lalu, Muhyadi akhirnya ditahan.

Kasi Pidum Kejari Serang, Edwar, menyatakan bahwa penahanan Muhyadi diperlukan karena ancaman hukumannya melebihi lima tahun.

Meskipun demikian, pihak kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menilai klaim membela diri yang diakui oleh Muhyadi, dan hal tersebut harus dibuktikan di persidangan.

“Itu menyangkut nyawa orang, akibat dia meninggal itu sementara kan karena ada tusukan. Nantinya, apakah ada alasan pembenar atau pemaaf dalam tindakan membela diri tersebut harus dibuktikan di persidangan. Tidak mungkin jaksa merangkap hakim, apakah ada alasan pembenar atau pemaaf harus diuji di persidangan,” ungkap Edwar.

0 Komentar