Kesempatan Terbatas! Hanya Sampai 31 Mei 2024, Anak Dengan Dua Kewarganegaraan Dapat Mendaftar Kewarganegaraan Indonesia!

Kesempatan Terbatas! Hanya Sampai 31 Mei 2024, Anak Dengan Dua Kewarganegaraan Dapat Mendaftar Kewarganegaraan Indonesia!
Kesempatan Terbatas! Hanya Sampai 31 Mei 2024, Anak Dengan Dua Kewarganegaraan Dapat Mendaftar Kewarganegaraan Indonesia!(ist/FDl)
0 Komentar

sumedangekspres – Berita Terbaru Kesempatan Terbatas! Hanya Sampai 31 Mei 2024, Anak Dengan Dua Kewarganegaraan Dapat Mendaftar Kewarganegaraan Indonesia!  Kesempatan Emas Bagi Anak Dengan Dua Kewarganegaraan untuk Kembali Menjadi Warga Negara Indonesia!

Anak Dengan Dua Kewarganegaraan Dapat Mendaftar Kewarganegaraan Indonesia!

Para pelajar, perhatian! Kesempatan terbatas bagi kalian yang memiliki dua kewarganegaraan untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) hanya akan berlangsung hingga 31 Mei 2024!

Inilah yang disampaikan oleh Baroto, Direktur Administrasi Negara dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:Inovasi Dahsyat! Indonesia dan Korea Selatan Bersatu untuk Mengubah Wajah Transportasi di Bali dengan Bus ListrikAncaman Besar! Pemilihan Umum di India dan Indonesia Berisiko Guncang Stabilitas Ekonomi Asia yang Sedang Berkembang

Dalam acara Talkshow yang berjudul ‘Menuju Mei 2024 Akhir Kesempatan ABG Kembali Menjadi WNI‘ yang digelar di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Baroto menjelaskan bahwa peluang istimewa ini diberikan kepada anak dengan dua kewarganegaraan yang ‘menjadi orang asing’ untuk kembali menjadi warga negara Indonesia, namun dengan batas waktu yang ketat.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 memberikan kesempatan bagi anak dengan dwi kewarganegaraan yang telah ‘menjadi orang asing’ untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan Indonesia.

Aturan ini menunjukkan kepedulian negara dan perlindungan bagi anak dengan dua kewarganegaraan yang berisiko menjadi ‘orang asing’.

“Banyak anak dengan dwi kewarganegaraan yang tidak menyadari bahwa mereka harus mendaftar sebagai warga negara Republik Indonesia, sehingga mereka ‘menjadi orang asing’.

Negara hadir untuk melindungi anak-anak yang telah atau ingin kembali menjadi warga negara Indonesia,” ungkap Baroto.

Selain memberikan peluang kepada anak dengan dua kewarganegaraan yang ‘menjadi orang asing’.

Peraturan Pemerintah ini juga menawarkan beberapa keistimewaan, seperti biaya yang lebih terjangkau hanya sebesar Rp5 juta (dibandingkan dengan Rp50 juta untuk naturalisasi murni), persyaratan yang disederhanakan untuk sertifikat imigrasi, dan pengelolaan yang diprioritaskan oleh kantor regional Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:Fenomenal! Kereta Cepat Jakarta Bandung Laris Manis dengan Lebih dari 700 Ribu Penumpang!Pasukan IDF Frustasi Tragedi Mengerikan di Gaza: 3 Tahanan Israel Ditembak Mati oleh Pasukan IDF!

“Enam bulan bukanlah waktu yang lama. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk mendaftarkan kewarganegaraan kita sebagai warga negara Indonesia.

Jika sudah mendaftar, mari ingatkan teman atau kerabat yang belum untuk kembali menjadi warga negara Indonesia,” tutup Baroto.

Setelah 31 Mei 2024, anak dengan dwi kewarganegaraan yang ingin mendaftar kewarganegaraan harus mengikuti proses naturalisasi secara murni atau sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

0 Komentar