sumedangekspres – Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram Resmi Jadi Tersangka.
Seorang anggota polisi dengan pangkat Brigadir TO, yang melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang dikenal sebagai D, asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Senin (18/12/2023).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Rio Indra Lesmana, menyatakan bahwa TO dijadikan tersangka setelah penyidik menggelar perkara, yang didasarkan pada hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.
“Hasil visum tersebut menjadi bukti tambahan terhadap dugaan kekerasan seksual yang dialami korban,” ungkap Rio melalui telepon pada Senin malam.
Baca Juga:Anak 12 Tahun di Sumedang Hilang, Ketemu di Rumah Pacar : Ngaku Gak Mau Pulang?Prakiraan Cuaca Sumedang Selasa 19 Desember 2023
Penetapan status tersangka terhadap TO tak hanya didasarkan pada hasil visum, melainkan juga pada kesaksian dari sejumlah saksi, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan TO sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi di kos-kosannya di Lombok Barat.
“Pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, setelah sebelumnya juga ditahan di Propam Polda NTB,” kata Rio.
Rio menyangkal klaim pelaku yang menyatakan bahwa hubungan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terbukti terdapat unsur pemaksaan yang memicu terjadinya tindak pemerkosaan di kamar kos korban.
“Unsur pemaksaan juga terlihat. Saat gelar perkara, sejumlah pakar hukum turut hadir,” terangnya.
Selain menetapkan TO sebagai tersangka dan menahannya, penyidik Polda NTB juga mengancam akan memberikan sanksi pemecatan terhadap TO.
“Ia bisa dipecat karena tindakannya yang merusak citra Polri. Mengapa melakukan hal tersebut, padahal pelaku sudah memiliki istri,” tegas Rio.
Baca Juga:Aksi Begal di Sumedang Terjadi Lagi, Korban DianiayaTradisi Unik Sumedang, Ngamplop ke Tetangga yang Sakit
Rio juga memberikan himbauan kepada seluruh personel Polri di NTB untuk menghindari perilaku tercela yang berpotensi mendapatkan sanksi tegas.
Sebelumnya, kuasa hukum D, Muhammad Tohri Azhari, mengungkapkan modus operandi TO dalam melakukan pemerkosaan terhadap kliennya.
TO diketahui masuk ke kamar kos D dengan dalih memeriksa fasilitas kos.
“Pelaku masuk ke kamar korban dengan alasan memeriksa kondisi kos, menanyakan apakah ada fasilitas yang rusak atau perlu diperbaiki,” kata Tohri, mengutip keterangan dari D yang mengulangi perkataan TO.