sumedangekspres, CIMALAKA – Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka melakukan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2024-2030. Hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2019.
“Juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) serta Peraturan Desa (Perdes) nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengisian Anggota BPD,” ujar Kepala Desa (Kades) Trunamanggala, Hendrik Herdiana didamping Ketua Pemilihan BPD Desa Trunamanggala, Haryana kepada Sumeks baru-baru ini.
Kades Trunamanggala Hendrik Herdiana memaparkan, terkait tahapan pelaksanaan pada penjaringan anggota BPD didesanya.
“Pertama sebulan setengah sebelum pelaksanaan, dilaksanaka dulu sosialisasi dan imbauan ke masyarakat yang bertujuan memberikan kesempatan masyarakat Desa Trunamanggala untuk mencalonkan diri menjadi anggota BPD, dengan ketentuan minimal berijazah SLTP. Diimbau masyarakat untuk bisa seselektif mungkin memilih calon anggota BPD untuk calon anggota BPD dari wilayahnya,” bebernya.
Baca Juga:Jatiroke Prioritaskan Ketahanan PanganPenderita Stroke Tertipu Penggandaan Uang, Dijanjikan Miliaran Rupiah
Tujuan kedua, lanjut Kades, untuk menentukan calon pemilih karena pada pemilihan BPD ini menganut sistem keterwakilan.
“Jadi tidak semua masyarakat memilih tapi diwakili oleh sembilan unsur keterwakilan, seperti unsur pendidikan, unsur agama, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh tani, diharapkan masyarakat bisa seselektif mungkin untuk memilih ,” jelasnya.
Kades mengatakan, pada tahap pendaftaran dan verifikasi yang lolos ada 17 orang. Lima orang perempuan dan 12 laki-laki. Sedangkan untuk anggota BPD di Desa Trunamanggala akan dipilih sembilan orang anggota BPD, delapan orang dari keterwakilan kewilayahan.
“Satu orang dari keterwakilan perempuan jadi totalnya sembilan orang, untuk pemilihan keterwakilan perempuan itu sudah dilaksanakan pada hari Selasa (19/12). Dari lima orang calon keterwalilan perempuan terpilih itu ada ibu Wiwin Winarti dari RW 02,” bebernya.
Selanjutnya, sambung dia, untuk pemilihan keterwakilan kewilayahan akan dilaksanakan pada tiga hari pelaksanaan yaitu, tanggal 21 Desember di RW 01, RW 04 dan RW 07, tanggal 23 Desember di RW 03, RW 05 dan RW 08 dan terakhir tanggal 25 Desember di RW 06 dan RW10.
“Untuk RW 02 sesuai aturan, karena sudah ada yang terpilih dari keterwakilan perempuan ibu Wiwin Winarti jadi tidak ada pemilihan lagi,” tandas Kades.
Kades berharap Pemilihan BPD ini bisa menghasilkan, keterwakilan BPD ditiap wilayah yang solid, tufoksinya ditempuh dan dilaksanakan serta bisa mengusung aspirasi masyarakatnya.