sumedangekspres – Bawaslu Jawa Barat Sebut Politik Uang Terjadi di Sumedang dan Beberapa Daerah Lain.
Menghadapi periode kampanye Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat adanya insiden pelanggaran terkait perilaku politik uang di sejumlah kabupaten-kota di wilayah tersebut.
Bawaslu Jabar mencermati adanya keterlibatan beberapa calon anggota legislatif (caleg) dalam kegiatan pembagian sembako.
Baca Juga:Ini Sosok Wanita Asal Sumedang yang Sumbangkan 100 Unit Mobil Tim Pemenangan AMIN : Sering Kena Teror Setelah Viral4 Fakta Bus Rombongan Pelajar Ciamis Terguling di Sumedang
Zaky Muhammad Zam Zam, Ketua Bawaslu Jabar, menjelaskan bahwa beberapa caleg terlibat dalam praktik politik uang selama masa kampanye, termasuk dalam bentuk pembagian sembako seperti minyak atau bentuk lainnya, bahkan beberapa di antaranya memberikan uang tunai.
Zaky menegaskan bahwa praktik semacam ini terjadi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kota Cimahi pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.
Sementara itu, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 sebenarnya memberikan kelonggaran bagi caleg atau peserta Pemilu untuk mengadakan bazar atau kegiatan sosial (baksos).
Namun, Zaky menegaskan bahwa seharusnya peserta Pemilu tidak boleh memberikan politik uang atau bantuan materi secara langsung kepada masyarakat dan wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.
Demikian pembahasan mengenai Bawaslu Jawa Barat Sebut Politik Uang Terjadi di Sumedang dan Beberapa Daerah Lain.***