Selebriti TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polresta Balerang Terkait Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru 2024

Selebriti TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polresta Balerang Terkait Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru 2024
Selebriti TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polresta Balerang Terkait Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru 2024 (ist/ig/capture)
0 Komentar

sumedangekspres – Polresta Balerang berhasil menangkap Satria Mahathir, yang dikenal sebagai Cogil di platform TikTok, terkait kasus pengeroyokan anak anggota DPRD Kepulauan Riau pada malam Tahun Baru 2024.

Kasat Reskrim Polresta Balerang, Kompol Dwi Ramadhanto, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di sebuah kafe di kawasan Tiban, Batam, pada Senin (1/1) dini hari.

Menurut keterangan Kompol Dwi Ramadhanto, pengeroyokan itu melibatkan Satria bersama tiga rekannya. Kejadian dimulai ketika korban berinisial RA, yang masih di bawah umur, bertemu dengan Satria sebagai bintang tamu kafe.

Baca Juga:Pasca Gempa, Diskanak Sumedang Periksa Kerusakan Kolam Ikan untuk Memastikan Kelangsungan Usaha PerikananSejarah Gempa di Kabupaten Sumedang: Peringatan akan Siklus dan Pentingnya Mitigasi Bencana

Korban kemudian dibawa ke teras kafe, di mana Satria langsung melakukan serangan dengan pukulan tangan kanan, tendangan ke perut, dan kepala korban dengan kaki kanannya.

Rekan Satria, berinisial RSP, juga ikut terlibat dengan menendang kaki kanan korban dua kali, sementara pelaku DJ menendang paha korban sekali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, serta memar di lengan kanan, pergelangan tangan kiri, dan rahang kiri.

Polresta Balerang segera bertindak dan berhasil menangkap Satria beserta tiga rekannya, yaitu AD, RSP, dan DJ. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.

Dalam proses penyelidikan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu kaos bertuliskan “brains gland,” satu celana pendek basket berwarna biru, dan hasil visum dari RS Awal Bros Batam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.

Kasus ini menciptakan sorotan publik terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengingatkan akan pentingnya mengatasi kekerasan di tempat umum.***

Baca Juga:Menghadapi Perubahan Iklim: Pentingnya Antisipasi terhadap Cuaca Ekstrem di IndonesiaNasabah Diimbau Akses Layanan Resmi, Hubungi Contact BRI 1500017

Demikian artikel mengenai Selebriti TikTok Satria Mahathir Ditangkap Polresta Balerang Terkait Kasus Pengeroyokan di Malam Tahun Baru 2024.

0 Komentar