sumedangekspres – Skandal Terbesar Tahun Ini! Bank BPR Wijaya Kusuma Bangkrut, OJK Cabut Izin Usahanya, Awal 2024 dibuka dengan guncangan besar ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah drastis, menambah daftar hitam bank di Indonesia dengan keputusan mengejutkan.
Bank BPR Wijaya Kusuma Bangkrut
Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang sudah dalam pengawasan intensif akhirnya ditarik izin usahanya.
BPR Wijaya Kusuma, yang telah mengalami penurunan permodalan dan kesehatan keuangan, mengalami nasib serupa dengan bank-bank lain yang telah gulung tikar di tahun sebelumnya.
Baca Juga:Heboh! Saipul Jamil Ditangkap di Jalur TransJakarta dalam Kasus NarkobaPengumuman Sensasional! Pengangkatan Massal Honorer Menjadi PPPK, Formasi CPNS dan PPPK 2024 Mencengangkan!
Sebuah riwayat yang panjang menandai kejatuhan BPR ini. Dimulai dari penetapan status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” pada Juli 2023, diikuti dengan klasifikasi “Bank Dalam Resolusi” pada Desember 2023 oleh OJK.
Upaya penyehatan yang telah diberikan kesempatan oleh OJK kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR, ternyata tidak mampu menyelamatkan bank ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyelesaian dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk tidak menyelamatkan BPR Wijaya Kusuma menjadi pukulan terakhir.
Pasal 38 POJK menjadi landasan bagi OJK untuk mencabut izin usaha BPR ini.
Dengan pencabutan ini, LPS akan mengambil alih untuk menjamin dan melaksanakan proses likuidasi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Keputusan ini mencatatkan skandal terbesar di dunia perbankan Indonesia di awal tahun 2024.
Berbagai pihak terkejut dengan nasib tragis bank yang tak mampu bertahan di tengah persaingan pasar keuangan yang semakin ketat.
Baca Juga:Kaleidoskop 2023: Kian Diminati, Penggunaan REC PLN Meningkat 75%Kecelakaan Kereta Api KA Turangga Guncang Operasional KAI Commuter
Bagaimana langkah selanjutnya dari OJK dan dampaknya bagi sistem perbankan tanah air? Terus pantau informasi terbaru hanya di sini!