Jadwal SAMSAT Keliling Sumedang 10 11 12 13 Januari 2024

Jadwal SAMSAT Keliling Sumedang 10 11 12 13 Januari 2024
Jadwal SAMSAT Keliling Sumedang 10 11 12 13 Januari 2024 (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Jadwal SAMSAT Keliling Sumedang 10 11 12 13 Januari 2024.

Pada bulan Januari 2024, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sumedang telah meluncurkan layanan Samsat Keliling yang tersedia bagi warga Kabupaten Sumedang, ditempatkan pada empat lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Samsat Keliling bertujuan untuk mempermudah para wajib pajak dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan menerima Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas (SWDKLL).

Berikut adalah jadwal dan lokasi pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Sumedang:

Baca Juga:Optimalkan Transparansi Bantuan Korban Gempa di Sumedang: DPRD Sumedang Dorong Keterbukaan dalam Bentuk Barang, Uang, dan Pendampingan PsikologisLokasi dan Jadwal SIM Keliling Sumedang Selasa 9 Januari 2024

  • Pada Rabu, 10 Januari 2024, Samsat Keliling akan beroperasi di Desa Ujung Jaya.
  • Pada Kamis, 11 Januari 2024, Samsat Keliling akan berada di Alun-alun Cimalaka.
  • Pada Jumat, 12 Januari 2024, Samsat Keliling akan ditempatkan di Gerbang Perumahan SBG Cimanggung.
  • Pada Sabtu, 13 Januari 2024, Samsat Keliling akan melayani di Pertigaan Wado dan di depan Asia Plaza.

Waktu layanan Samsat Keliling adalah mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengajuan meliputi:

  • Menyerahkan STNK asli.
  • Menunjukkan Kartu Identitas asli berupa e-KTP.
  • Melampirkan dua lembar fotokopi dari STNK dan KTP.

Prosedur perpanjangan STNK tahunan melibatkan langkah-langkah berikut:

  • Memastikan masa berlaku STNK masih berlaku.
  • Menjamin bahwa data pemilik yang tercantum pada STNK, BPKB, dan KTP sesuai.
  • Mendatangi petugas untuk mendapatkan formulir dan mengisi data yang diperlukan.
  • Melampirkan berkas STNK lama beserta dua lembar fotokopi.
  • Menyerahkan dua lembar fotokopi dari Kartu Identitas berupa e-KTP.
  • Memastikan kendaraan yang akan dikenai pajak tidak memiliki tunggakan atau keterlambatan dalam pembayaran pajak tahunan.

Demikian pembahasan mengenai Jadwal SAMSAT Keliling Sumedang 10 11 12 13 Januari 2024.***

0 Komentar