sumedangekspres – Transfer dana yang dilakukan secara anonim dan tanpa diketahui oleh masyarakat masih menjadi ancaman besar.
Teknik ini biasa dilakukan pelaku pinjaman online (Pinjol) ilegal untuk menjebak korbannya. Dalam kasus seperti ini, tindakan pencegahan dan perlindungan sangatlah penting.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memberikan arahan kepada pihak-pihak yang terkena dampak modus transfer anonim ini.
1. Laporkan ke Bank
Baca Juga:Ternyata PUPR Meminta Pengecekan Bendung Cihamerang: Merenggut Korban JiwaFasilitas Park and Ride PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Meningkatkan Kenyamanan Perjalanan Penumpang
Ketika menjadi korban modus transfer dana anonim, langkah pertama yang harus diambil adalah segera melaporkannya ke pihak bank.
Korban diharapkan memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah mengajukan pinjaman, namun menerima dana tanpa sepengetahuan mereka.
2. Kumpulkan Bukti
Kumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung klaim Anda. Tangkapan layar mutasi rekening di aplikasi perbankan sangat penting sebagai bukti bahwa transfer dana tanpa sepengetahuan Anda benar-benar terjadi. Selain itu, mintalah cetak rekening resmi dari pihak bank.
3. Laporkan ke Pihak Kepolisian
Mintakan surat tanda terima laporan dari Kepolisian setelah melaporkan kejadian tersebut. Segera laporkan insiden ini kepada pihak bank dan ajukan penahanan dana.
Proses ini dapat diikuti dengan pemblokiran rekening untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
4. Tanggapi Kontak Debt Collector
Jika Anda dihubungi oleh debt collector terkait dengan transfer dana anonim ini, berikan penjelasan bahwa Anda tidak pernah melakukan pinjaman dan sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak bank.
Pastikan Anda memberikan informasi dengan hati-hati dan berdasarkan bukti-bukti yang telah Anda kumpulkan.
5. Laporkan ke OJK
Baca Juga:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota MedanMengapa Utang Negara Menjadi Perdebatan Publik yang Penting?
Apabila Anda mengalami teror atau membutuhkan bantuan lebih lanjut, laporkan kejadian ini kepada OJK melalui saluran-saluran yang tersedia.
OJK telah menjadi garda terdepan dalam menanggapi aduan terkait entitas keuangan ilegal.
Sebagai informasi tambahan, OJK mencatat adanya 9.389 aduan terkait entitas keuangan ilegal selama tahun 2023, dan sebanyak 8.991 di antaranya berkaitan dengan pinjol ilegal.
Kesadaran dan langkah-langkah preventif dapat menjadi kunci dalam melindungi masyarakat dari ancaman ini.***
Demikian merupakan artikel mengenai Mengatasi Ancaman Pinjol Ilegal: Langkah-Langkah Proteksi Dana Anonim.