sumedangekspres – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa peningkatan utang melalui pinjaman online (pinjol) hingga November 2023, yang mencapai Rp 59,38 triliun, hampir menyentuh angka Rp 60 triliun.
Pertumbuhan posisi outstanding pembiayaan pinjol ini mencapai 18,05 persen secara tahunan (year on year/yoy), mengungguli pertumbuhan bulan sebelumnya yang sebesar 17,66 persen secara yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pertumbuhan pesat penyaluran pembiayaan pinjol tidak terlepas dari tingginya kebutuhan masyarakat akan sumber pembiayaan selain bank.
Baca Juga:Etika dan Aturan dalam Praktik Debt Collector di IndonesiaPPATK Temukan Transaksi Keuangan Partai Politik: Tindak Pidana atau Tindakan Biasa?
Dalam menghadapi tantangan ini, OJK terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus ke dalam praktik pinjol ilegal.
Agusman menambahkan bahwa salah satu alasan sulitnya memberantas pinjol ilegal adalah kurangnya literasi digital keuangan di kalangan masyarakat.
Banyak yang belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol yang ilegal. Oleh karena itu, OJK berupaya meningkatkan literasi digital keuangan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai risiko serta dampak dari terlibat dalam pinjol ilegal.***
Demikian merupakan artikel mengenai