sumedangekspres – Anies Baswedan Janjikan Hadiah Mewah untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor, Ingin Dorong Semangat Pemberantasan Korupsi”
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menegaskan komitmennya dalam memberikan hadiah layak bagi warga yang berperan dalam melaporkan dan memburu koruptor.
Anies berharap insentif ini tidak hanya untuk pemburu koruptor tetapi juga untuk masyarakat umum yang aktif melapor.
Baca Juga:Apindo Pertahankan Pembatasan Usia Dalam Lowongan PekerjaanMenlu Jerman Tingkatkan Hubungan Ekonomi dengan Asia Tenggara
Anies Baswedan Janjikan Hadiah Mewah untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor
Meskipun Anies berbicara tentang hadiah setara, aturan saat ini, diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018, hanya menyebutkan hadiah maksimal Rp 200 juta.
Meski demikian, Anies ingin mendorong semangat pemberantasan korupsi dengan memberikan penghargaan setara bagi semua pihak yang terlibat.
PP tersebut memberikan penghargaan dalam bentuk piagam atau premi, tergantung pada kontribusi aktif masyarakat.
Namun, besaran premi maksimal yang diatur oleh PP adalah Rp 200 juta, sedangkan laporan dugaan kasus korupsi hanya mendapatkan hadiah maksimal Rp 10 juta.
Seiring dengan komitmen Anies untuk memberikan hadiah layak, dapatkah aturan tersebut direvisi agar sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang lebih besar?
Adakah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan insentif bagi para pelapor dan pemburu koruptor demi keberlanjutan perjuangan melawan korupsi di Indonesia?