Berikut Daftar Aset Milik Pemprov Jabar Yang Bisa Digunakan Untuk Kampanye

Berikut Daftar Aset Milik Pemprov Jabar Yang Bisa Digunakan Untuk Kampaye
Berikut Daftar Aset Milik Pemprov Jabar Yang Bisa Digunakan Untuk Kampaye(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres – Berikut Daftar Aset Milik Pemprov Jabar Yang Bisa Digunakan Untuk Kampanye

Untuk kegiatan kampanye pilpres dan pemilu 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov) telah menyiapkan fasilitas gedung yang bisa digunakan untuk berkampanye.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran mengenai aset milik Pemprov yang bisa digunakan untuk kampanye.

Baca Juga:Pj Gubernur Jabar Meminta Agar Aparatur Desa Menjaga Netralitas PemiluPara ASN di Jawa Barat Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu

“Ada yang milik provinsi ya jadi artinya [aset] kota tidak ada di kami,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1/2024).

Aset milik Pemprov Jabar yang Bisa digunakan untuk kampanye diantaranya, Stadion Softball Arcamanik Kota Bandung, Gedung Youth Center Arcamanik Kota Bandung, Teater Taman Budaya Dago, Kota Bandung, Gedung Sigrong Kabupaten Purwakarta, Gedung Senbik Kota Bandung, Baleasri Pusdai Kota Bandung dan dan gedung lPTKI Kota Bandung.

Aset milik pemerintah tersebut bisa digunakan untuk berkampanye namun harus dengan perjanjian sewa, ujarnya.

Sebelumnya, Bey Triadi Machmudin, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pihak penegak hukum terkait penggunaan gedung pemerintahan untuk kegiatan politik dalam Pemilu 2024.

0 Komentar