Mengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak!

Mengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak!
Mengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak! (ist/pin)
0 Komentar

sumedangekspres – Hutan Adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola oleh masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Dilansir dari lama website resmi JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Hutan Adat sebagaimana diatur Pasal 62 ayat (1) dapat berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok konservasi, lindung dan/atau produksi. Untuk penetapannya yaitu:

  • Berada di dalam wilayah adat
  • Merupakan area berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan
  • Berasal dari kawasan hutan negara atau diluar kawasan hutan negara
  • Masih ada kegiatan pemungutan hasil hutanb oleh Masyarakat hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Untuk pengelolaan Hutan Adat baik yang berasal dari hutan negara dan bukan hutan negara dikelola oleh Masyarakat Hukum Adat yang memenuhi ketentuan

Baca Juga:Gibran Rakabuming Raka Klaim 1,5 Juta Hektar Hutan Adat di Indonesia Telah Diakui Pemerintah: Simak Penjelasannya!Menteri Perhubungan Mendorong Keselamatan Perkeretaapian

  • Ditetapkan dengan peraturan daerah, jika MHA berada dalam kawasan hutan negara
  • Ditetapkan dengan peraturan daerah atau keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, jika MHA berada di luar kawasan hutan negara.

Masyarakat Hukum Adat (MHA) merujuk pada kelompok masyarakat yang memiliki sistem hukum, norma, dan nilai-nilai tradisional yang diakui oleh mereka sendiri.

Pengakuan terhadap MHA mencerminkan upaya pemerintah untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat sesuai dengan prinsip keberagaman dan kesetaraan di dalam NKRI.

Demikian merupakan artikel pembahasan mengenai Mengenal Hutan Adat yang Dibahas Gibran di Debat Cawapres: Yuk Simak!

0 Komentar