Perda Pondok Pesantren Diklaim Jadi Bukti Legislatif Sumedang Dukung Pendidikan Islam

Perda Pondok Pesantren Diklaim Jadi Bukti Legislatif Sumedang Dukung Pendidikan Islam
Perda Pondok Pesantren Diklaim Jadi Bukti Legislatif Sumedang Dukung Pendidikan Islam (ilustrasi/ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Perda Pondok Pesantren Diklaim Jadi Bukti Legislatif Sumedang Dukung Pendidikan Islam.

Pada tahun 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumedang berhasil meraih pencapaian gemilang dengan menyahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang fasilitasi pondok pesantren.

Keberhasilan ini dianggap sebagai bentuk perhatian serius dari unsur legislatif terhadap lembaga pendidikan Islam di Kabupaten Sumedang.

Baca Juga:Siswa Sumedang Belajar di Mushola Gegara Ruang Kelas RusakPemuda Sumedang Disiapkan Kerja di Jepang

Fasilitasi pondok pesantren yang diatur dalam Perda tersebut mencakup berbagai aspek, menjadi tonggak penting untuk mendukung perkembangan pondok pesantren di wilayah tersebut.

Dalam konteks ini, Wakil Ketua DPRD Sumedang Fraksi PPP, H Ilmawan Muhammad, menyampaikan bahwa Perda tersebut menjadi payung hukum yang sangat signifikan bagi pondok pesantren di Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang Pencapaian Legislatif:
Pencapaian legislatif ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Sumedang dalam mendukung dan mengembangkan lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren.

Dalam wawancaranya dengan Radar Sumedang, Ilmawan menegaskan bahwa Perda fasilitasi pondok pesantren memberikan landasan hukum yang kokoh untuk melindungi dan memenuhi berbagai kebutuhan pondok pesantren.

Hal ini menjadi langkah maju dalam upaya meningkatkan peran dan kontribusi pondok pesantren dalam memberikan pendidikan agama dan keterampilan kepada para santri.

Ruang Lingkup Fasilitasi Pondok Pesantren:
Ilmawan menyoroti bahwa Perda ini tidak hanya terbatas pada aspek fisik bangunan pondok pesantren, melainkan juga mencakup fasilitasi terhadap sarana prasarana dan peningkatan kapasitas para pengajar di pondok pesantren.

Dengan demikian, Perda tersebut menciptakan landasan yang komprehensif untuk mendukung keberlangsungan pondok pesantren sebagai pusat pendidikan Islam.

Baca Juga:Atribut Kampanye di Bundaran Binokasih ‘Disikat’ Satpol-PP SumedangKurang Peminatkah? Bawaslu Sumedang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Gegara Kurang Orang

Peningkatan kapasitas para pengajar menjadi hal yang penting, menunjukkan bahwa pendekatan legislatif tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kualitas pendidikan dan pengajaran di pondok pesantren.

Fasilitasi Aktivitas dan Kemampuan Santri:
Ilmawan menegaskan bahwa Perda fasilitasi pondok pesantren tidak hanya mengarah pada kegiatan mengaji semata.

Melainkan, pemerintah daerah (pemda) juga diharapkan dapat memfasilitasi para santri untuk mengembangkan kemampuan keterampilan yang beragam.

Pemda diharapkan dapat mendukung para santri dalam memperoleh keterampilan seperti menjahit, teknik las, beternak, dan sebagainya.

Ini menjadi langkah strategis untuk menghasilkan santri yang tidak hanya memiliki pengetahuan agama dan akademik, tetapi juga keterampilan praktis yang dapat memudahkan mereka dalam berbagai aspek kehidupan.

0 Komentar