Atribut Kampanye di Bundaran Binokasih ‘Disikat’ Satpol-PP Sumedang

Atribut Kampanye di Bundaran Binokasih 'Disikat' Satpol-PP Sumedang
Atribut Kampanye di Bundaran Binokasih 'Disikat' Satpol-PP Sumedang (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Atribut Kampanye di Bundaran Binokasih ‘Disikat’ Satpol-PP Sumedang.

Dalam rangka mengawasi dan menjaga ketertiban pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumedang melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan atribut kampanye yang dipasang peserta pemilu di sekitaran Bundaran Binokasih.

Penertiban ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Sumedang, khususnya Peraturan Bupati (Perbup) 197 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pemasangan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame.

Artikel ini akan mengulas detail penertiban, alasan di baliknya, serta tanggapan dari pihak Satpol-PP dan peserta pemilu.

Baca Juga:Kurang Peminatkah? Bawaslu Sumedang Perpanjang Pendaftaran Pengawas TPS Gegara Kurang OrangIbu-ibu ‘Rebutan’ Tangan Anies

1. Latar Belakang Penertiban:
Penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Sumedang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Yan Mahal Rizzal. Alasan utama penertiban ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Perbup 197 Tahun 2022 yang mengatur petunjuk teknis pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame di Kabupaten Sumedang.

2. Pelanggaran yang Diduga Dilakukan Peserta Pemilu:
Peserta pemilu diduga melanggar pasal 8 ayat 1 huruf K Perbup 197/2022 karena memasang APK beserta atribut kampanye di lokasi yang dilarang, termasuk Monumen Binokasih. Penertiban dilakukan setelah Satpol-PP menerima informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

3. Tindakan Spontan dan Tinjauan Lapangan:
Menurut Yan Mahal Rizzal, penertiban dilakukan secara spontan setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran peraturan daerah. Bersama Bawaslu dan Panwascam Sumedang Selatan, mereka melakukan tinjauan lapangan untuk mengevaluasi pemasangan APK dan atribut kampanye peserta pemilu.

4. Kondisi Kerusakan Akibat Pemasangan Reklame:
Rizzal menyampaikan bahwa pemasangan reklame oleh peserta pemilu tidak memperhatikan unsur ketertiban dan kenyamanan. APK yang dipasang mengatasnamakan beberapa partai politik juga menyebabkan kerusakan pada pagar Taman Bundaran Binokasih, dengan beberapa baliho tumbang ke trotoar dan bahu jalan.

5. Pelaksanaan Penertiban:
Penertiban melibatkan petugas gabungan yang turun ke lapangan untuk menurunkan atribut, bendera, spanduk, dan baliho yang dipasang oleh peserta pemilu. Barang-barang hasil penertiban, seperti baliho, diturunkan dari pagar taman dan disimpan di area taman Bundaran Binokasih. Jumlah keseluruhan barang yang diturunkan mencapai 384 buah (APS/APK).

0 Komentar