Biaya Tarif di RSUD Sumedang Akan Naik, Berikut Besarannya!

Biaya Tarif di RSUD Sumedang Akan Naik, Berikut Besarannya!
Biaya Tarif di RSUD Sumedang Akan Naik, Berikut Besarannya!( Foto : sumedangkab.go.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Biaya Tarif di RSUD Sumedang Akan Naik, Berikut Besarannya!

Biaya pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sumedang akan menaikan tarif pelayanan mulai tahun ini.

Pihak pengelola RSUD Sumedang akan memberlakukan tarif baru dengan menaikan tarif sebelumnya untuk pasien umum.

Hal itu dikatakan Plt Direktur RSUD Sumedang dr H Enceng Sp.B dengan diputuskannya tarif baru pelayanan kesehatan di RSUD ini berdasarkan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Baca Juga:6 Minuman Hits di Sumedang Saat Ini, Milenial dan Gen Z Harus Cobain Dijamin Mantap!10 Jajanan Kekinian Seribuan Dijamin Untung, Berikut Link Video Cara Membuatnya!

Sebagai informasi kenaikan tarif pelayanan ini baru dilakukan RSUD Sumedang setelah sebelumnya selama tujuh tahun tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan tarif di RSUD Sumedang ini hanya berlaku untuk pasien umum dan tidak berlaku untuk pasien BPJS Kesehatan.

“Bagi peserta JKN BPJS kesehatan, tidak perlu merasa cemas karena penghitungan biaya tetap mengacu pada INA CBGs. Perlu dicatat bahwa saat ini 90% pasien di RSUD Sumedang merupakan peserta JKN,” tambah Enceng.

Untuk memberikan gambaran tentang peningkatan tarif baru ini, kata Enceng, biaya untuk layanan rawat jalan, yang sebelumnya sebesar Rp 90.000, kini mengalami kenaikan menjadi Rp 275.000. Sementara itu, biaya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang sebelumnya Rp 150.000, kini menjadi Rp 250.000.

0 Komentar