Kemudian, kata dia, saksi tidak boleh juga mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Saksi juga tidak boleh mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Taufik menuturkan, fungsi pengawas TPS maupun saksi mengingatkan apabila terjadi suatu prosedur yang tidak sesuai dengan undang-undang atau regulasi pelaksanaan pemilu ini.
“Tujuan Bawaslu, KPU dan parpol juga memiliki persepsi yang sama pemilu harus berjalan dengan jujur dan adil sesuai prosedur yang diatur oleh regulasi,” tutupnya. (bim)