sumedangekspres,
TANJUNGSARI – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, Tim Penyelidikan dan Penyidikan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang amankan ratusan botol miras. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Ian Ariandhy, bersama tiga anggota tim Kelongwewe dari Bidang PPUD.
Dalam basis kegiatan ini, tim Satpol PP Sumedang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang, tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol, serta Perda Kabupaten Sumedang, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah dari Kasatpol PP Kabupaten Sumedang Tim Satpol PP berhasil mengungkap beberapa dugaan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol.
Dari beberapa lokasi di Kabupaten Sumedang, seperti Dusun Cicabe Kecamatan Cimanggung Depot Jamu di Desa Jatisari dan sekitarnya Kecamatan Tanjungsari, serta lingkungan Bojong Ciakar Desa Jatimulya, sebanyak 123 botol minuman yang mengandung alkohol dari berbagai merk berhasil diamankan.
Baca Juga:Pasar Murah Ringankan PerekonomianBangun Sinergi Bersama Stakeholder, PLN UP3 Sumedang Sosialisasikan Bayar Listrik Tepat Waktu
“Dari razia tersebut, tim berhasil menyita berbagai jenis minuman beralkohol seperti anggur putih, Intisari, AO dan sebagainya,” terang Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Yan Mahal Rizal
Selain itu, beberapa pemilik atau penjual minuman beralkohol juga telah diidentifikasi, antara lain Atang Sutisna, Mila Kurniawati, Tatang, Dedeng Uje dan Rizal. Mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada hari Rabu, 13 Maret 2024, pukul 09.00 WIB.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menegakkan Perda dan Perkada Kabupaten Sumedang menjelang Bulan Suci Ramadan 1445 H, dengan harapan dapat menciptakan situasi ketertiban umum dan ketentraman masyarakat,” tuturnya.
Menurut Rizal, rangkaian kegiatan penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Sumedang. Semua upaya ini diarahkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terlampir juga dokumentasi kegiatan sebagai bukti atas pelaksanaan kegiatan ini. (kos)