Ini Hukum Membatalkan Puasa Bagi Anda yang Hendak Mudik di Bulan Ramadan

Ini Hukum Membatalkan Puasa Bagi Anda yang Hendak Mudik di Bulan Ramadan
Ini Hukum Membatalkan Puasa Bagi Anda yang Hendak Mudik di Bulan Ramadan (sumber: ILUSTRASI/Freepik)
0 Komentar

sumedangekspres – Mudik, sebuah istilah yang merujuk pada kegiatan pulang kampung, telah menjadi bagian tak terpisahkan dari tradisi umat Muslim di Indonesia, terutama menjelang momen lebaran Idulfitri.

Lebih dari sekadar sebuah perjalanan fisik, mudik memiliki makna yang mendalam bagi mereka yang merayakannya.

Bagi banyak orang, mudik adalah upaya untuk mengembalikan diri ke akar-akarnya, ke tempat di mana segalanya dimulai.

Baca Juga:Korlantas Polri Mengeluarkan Jadwal Lengkap Rekayasa Lalu Lintas Lebaran 2024Tips Agar Kabel Charger Handphone Awet Bertahun-tahun

Perjalanan mudik seringkali memakan waktu berjam-jam, bahkan berhari-hari, tergantung dari jarak yang harus ditempuh.

Tubuh yang terjaga di dalam kendaraan, terpapar sinar matahari yang menyengat, seringkali membuat pemudik merasa lelah, lapar, dan dehidrasi.

 Bahkan, ada yang memilih untuk membatalkan puasa mereka di tengah perjalanan.

Dalam ajaran Islam, puasa pada bulan Ramadan adalah kewajiban bagi umat Muslim, kecuali bagi mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau dalam kondisi tertentu, seperti dalam perjalanan yang jauh atau mudik. 

Namun demikian, membatalkan puasa bukanlah keputusan yang bisa diambil secara sembarangan.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar membatalkan puasa dianggap sah menurut ajaran Islam. Salah satunya adalah jika perjalanan tersebut berpotensi membahayakan kesehatan atau keselamatan pengendara.

Dehidrasi dan kelelahan yang berlebihan dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan yang fatal.

Baca Juga:Bisa Jadi Pilihan, Ini Dia Tren Warna Outfit Lebaran 2024Rahasia Membuat Telur Bacem yang Lezat di Rumah, Yuk Simak Tipsnya!

Dikutip dari beberapa sumber, dalam konteks mudik ada dua kriteria umum yang membolehkan seseorang membatalkan puasanya. 

Pertama, perjalanan tersebut harus benar-benar jauh, mengambil waktu yang cukup lama untuk ditempuh. Kedua, seseorang harus meninggalkan rumah sebelum terbitnya fajar atau sebelum subuh. 

Dikutip dalam Nu Online, ada beberapa pendapat mengenai musafir tetap menjalankan puasa atau membatalkannya.

Adapun beberapa pendapat ulama yang pertama yakni yang paling utama musafir ialah tetap berpuasa, diantaranya yang menyuarakan pendapat tersebut yakni imam Abu Hanifah berserta para pengikutnya, imam Malik, dan imam Syafii.

Adapun pendapat ulama yang kedua yakni yang paling utama bagi orang yang mengadakan perjalanan jauh atau musafir ialah tidak melakukan puasa, diantaranya yang menyuarakan pendapat tersebut yakni imam al-Auza’i, imam Ahmad, dan imam Ishaq.

0 Komentar