sumedangekspres, KOTA – Dugaan tindak pidana Pemilu 2024 berupa kasus pergeseran suara di TPS daerah Pemilihan (Dapil) IV Sumedang dilimpahkan Tim Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Sumedang ke Polres Sumedang.
Dapil IV Sumedang sendiri terdiri dari wilayah Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja Cibugel dan Kecamatan Wado.
“Iya, berkasnya sudah kami limpahkan ke kepolisian. Berarti penanganannya kini oleh Polres Sumedang,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga saat dikonfirmasi wartawan, baru-baru ini.
Baca Juga:Majelis Ta'lim Forkowas Berbagi Takjil GratisTNI Kenang Jasa Pahlawan dengan Ziarah
Dengan dilimpahkannya perkara itu, lanjut Ade, kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 kini menjadi kewenangan kepolisian untuk menindaklanjutinya.
Dijelaskan Ade, dugaan pidana pemilu tersebut yaitu pengalihan suara partai ke suara Calon Anggota Legislatif (Caleg), di internal salah satu partai peserta pemilu yang terjadi di dapil IV.
Dia melanjutkan, hal ini diketahui berdasarkan laporan ke Bawaslu, dan kejadiannya terjadi di beberapa TPS di wilayah Kecamatan Wado.
“Dimana pelapor merasa ada kecurangan juga di TPS lainnya,” ungkap Ade.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumedang, Luli Rusli menyampaikan meski dugaan pidana Pemilu 2024 berupa pergeseran suara itu sudah diselesaikan bahkan sampai dilakukan perhitungan ulang saat rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten di KPU Sumedang, tetapi perbuatannya sudah terjadi.
Hal tersebut telah ditangani oleh Tim Gakkumdu dan Bawaslu Sumedang.
“Kami pastikan pelaporan dugaan tindak pidana Pemilu 2024 sudah ditangani oleh Bawaslu bersama Tim Gakkumdu sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Setelah kasus dilimpahkan, tambah Luli, maka kini kewenangannya ada pada pihak kepolisian, atau Polres Sumedang.
Baca Juga:Polisi Amankan Pemuda MabukJalan Usaha Tani Diguyur Rp 10 Miliar
“Bawaslu bersama Tim Gakkumdu telah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi terhadap PPK, KPPS, Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. Namun, untuk PPS tidak memenuhi undangan kami,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf Bachtiar membenarkan terkait pelimpahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 tersebut. Adapun langkah selanjutnya, akan melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait.