Ngeri, Pengedar Kantongi Senjata Api, Teman Sendiri Dihajar Tanpa Ampun

PENGEDAR BERSENJATA: Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menunjukan sejumlah pucuk senjata api, yang dis
PENGEDAR BERSENJATA: Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menunjukan sejumlah pucuk senjata api, yang disita dari tangan pengedar obat-obatan terlarang, saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, kemarin.
0 Komentar

sumedangekspres, KOTA –  Tiga pengedar obat terlarang ditangkap polisi usai mengeroyok DSN (26) hingga kritis. Ketiga tersangka  antara lain, AJS (35) warga Sumedang Utara, MAG (26) serta RNH (22). 

Kejadian nahas itu berlangsung di halaman belakang rumah AJS  di Cilengkrang RT 01 RW 17 Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara, pada Jum’at (15/3) sekira pukul 03.30 WIB.

“Motifnya dendam. Korban sebenarnya masih satu kelompok dengan para pelaku, sama-sama penjual obat-obatan terlarang jenis tramadol,” kata Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono di Mapolres Sumedang, Senin (25/3). 

Baca Juga:Anak Diduga Bakar Rumah, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta RupiahJalan Amblas Hambat Mobilitas

Kemudian, kata Kapolres, korban menjual obat-obatan sendiri, tanpa bekerja sama lagi dengan para tersangka pengeroyok. 

“Itulah yang menyebabkan para pelaku pengeroyok, marah kepada korban, sehingga melakukan penganiayaan,” terangnya. 

Korban, sambung Kapolres, saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Sumedang, dalam kondisi kritis. 

“Atas dasar itu kami melakukan pengungkapan dan pengejaran terhadap para pelaku hingga berhasil ditangkap,” terangnya. 

Dari penangkapan itu, pihaknya menyita 2 pucuk senjata api, tiga pucuk air soft gun,  amunisi serta alat penyetrum, yang digunakan untuk menyetrum tubuh korban. 

“Selain itu, kami juga menyita sebanyak 1.000.247 butir obat-obatan terlarang, terdiri dari tramadol, Hexyimil dan lainnya,” ujar Kapolres. 

Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 170 KUH Pidana ayat 2  dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun dan atau menyebabkan orang mendapat luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya sembilan tahun.

Baca Juga:Jalin Silaturahmi Kapolres Kunjungi PolsekElah Dukungan Caleg Terpilih di Pilkada

“Atau Pasal 351 KUH Pidana ayat 2 dan ayat 4 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun dan atau dengan disamakan merusak kesehatan orang dengan sengaja,” terangnya. 

Sedangkan soal kepemilikan senjata api, polisi masih melakukan pengembangan. (red)

0 Komentar