Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil(pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja, Menjaga Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pada tanggal 31 Agustus 2021, Pemerintah secara resmi menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aturan ini dirancang untuk menegakkan kedisiplinan di kalangan PNS dan menetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar kewajiban.

Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah tentang sanksi bagi PNS yang absen tanpa alasan yang sah.

Baca Juga:5 Inspirasi Outfit untuk Memukau Calon MertuaTips Ketika Bingung Pilih Warna, Warna Coklat Cocok Dengan Warna Apa ?

Dalam kasus ini, Pemerintah menerapkan sanksi yang bervariasi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Sanksi ASN Yang Tidak Masuk Kerja

Pemberhentian dengan Hormat

Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat bisa diberlakukan. Begitu juga bagi yang tidak masuk selama 10 hari kerja secara terus-menerus.

Penurunan Jabatan dan Pemotongan Tunjangan

Selain itu, bagi mereka yang sering absen tanpa alasan, seperti bolos selama 21-24 hari setahun, akan mengalami penurunan jabatan selama 12 bulan.

Sedangkan untuk yang tidak masuk selama 25-27 hari setahun, mereka bisa dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Untuk sanksi sedang, seperti pemotongan tunjangan kinerja (tukin), PNS yang bolos dalam rentang 11-20 hari setahun akan dikenai pemotongan tukin yang berbeda durasi tergantung dari lamanya absen.

Teguran Lisan dan Tertulis

Sanksi yang lebih ringan berupa teguran juga diberlakukan. PNS yang tidak masuk selama 3 hari dalam setahun akan diberi teguran lisan.

Sedangkan untuk yang bolos dalam rentang 4-10 hari setahun, mereka akan menerima teguran tertulis atau surat pernyataan tidak puas.

Sanksi Tambahan

Baca Juga:Siapa Pemilik The Originote? Terungkap Sudah!Bolehkah Makan Bakso Paska Operasi Caesar? Simak Penjelasannya!

Yang terakhir, bagi seluruh PNS yang tidak masuk tanpa alasan sah dan melanggar aturan jam kerja selama 10 hari kerja, Pemerintah akan menyetop pemberian gaji sejak bulan berikutnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan tingkat kehadiran dan kedisiplinan PNS dapat meningkat.

Sebagai bagian dari pelayan masyarakat, kedisiplinan adalah hal yang sangat penting untuk memastikan pelayanan yang baik dan efisien kepada masyarakat.

Oleh karena itu, patuh terhadap aturan dan kewajiban adalah tanggung jawab yang harus dipegang teguh oleh setiap PNS.

0 Komentar