SUMEDANGEKSPRES – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan prima bagi para pemilik kendaraan angkutan.
Tak hanya mengutamakan keselamatan jalan raya, proses pengujian kini dibuat lebih transparan, akuntabel, dan bebas biaya alias (gratis).
Kepala UPT KIR Dishub Sumedang, Habibie, S.STP., M.IP., menegaskan bahwa pengujian kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan langkah krusial untuk memastikan armada angkutan benar-benar layak jalan demi mencegah kecelakaan fatal.
Baca Juga:Perdana Ikut Perlombaan, Damkar Tunjukkan Aksi dan KekompakanMusim Kemarau, Warga Diminta Waspadai ISPA
Dalam menjalankan program pelayanan prima bagi para pemilik kendaraan jasa angkutan, UPT KIR Dishub Sumedang memangkas waktu pelayanan secara signifikan
” Untuk pelayanan uji berkala (Rutin 6 Bulan), hanya memakan waktu sekitar 15 sampai 20 menit. Dari mulai pendaftaran hingga selesai,” ucapnya.
Sementara lanjut Habibie, untuk pelayanan uji kendaraan baru dioptimalkan hanya membutuhkan waktu 25 sampai 30 menit, dan untuk pelayanan pencabutan berkas atau surat rekomendasi mutasi, bisa rampung hanya dalam lima menit saja, tapi dengan persyaratan yang lengkap.
“Dengan layanan yang cepat dan tanpa pungutan biaya ini, kami berharap masyarakat tidak lagi menunda kewajiban untuk uji KIR,” ujar Habibie.
Selain pengujian berkala dan baru, UPT KIR Dishub Sumedang juga melayani numpang uji untuk kendaraan di luar wilayah asal sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Kendati begitu meskipun dengan program pelayanan prima di kantornya yang dipastikan melayani masyarakat dengan cepat, Habibie menjelaskan bahwa keterlambatan terkadang tak bisa dihindari akibat kendala teknis pada sistem BLUE Full Cycle ( BFC ) yang terintegrasi dengan pusat milik Kementerian Perhubungan ( Kemenhub).
” Sistem tersebut yang memproses data dari 37 provinsi ini kerap mengalami beban lalu lintas data yang tinggi atau kendala sinyal saat verifikasi pusat. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memahami jika terjadi sedikit penundaan pada penerbitan dokumen resmi,” ucapnya.
Baca Juga:Ngabungbang Cikalama Dihadiri 5.000 JemaahBongkar Peredaran Obat Keras Polres Sumedang Ungkap 12 Kasus Narkotika
Untuk jam Pelayanan, Habibie mengatakan masyarakat dapat mengakses layanan KIR Sumedang setiap hari kerja. Dimulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan petugas yang sudah siap siaga sejak pukul 07.30 WIB. Dan Pemilik kendaraan wajib menyiapkan kelengkapan berkas sebelum datang agar proses dapat berjalan lancar.
