SUMEDANGEKSPRES – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengungkap 12 kasus narkotika sepanjang Agustus 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menetapkan 13 tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain 11,37 gram sabu, 502.819 butir obat keras tertentu (OKT), dan 694,23 gram tembakau sintetis. Polisi menaksir nilai tembakau sintetis tersebut sekitar Rp150 juta.
Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan dua kasus menjadi perhatian karena melibatkan peredaran ratusan ribu obat keras dan produksi tembakau sintetis.
Baca Juga:Terminal Pasar Mulai DitataHUT RI ke-81 Dinas Damkar Sumedang Gelar Lomba Perdana Antarpegawai
“Ada dua kasus yang paling jadi perhatian, yaitu peredaran ratusan ribu butir obat keras dan produksi tembakau sintetis,” kata Reza.
Dalam kasus peredaran obat keras, polisi menangkap AN alias Sanu, 23 tahun, dan EH, 44 tahun, di wilayah Sumedang dan Garut. Dari tangan keduanya, polisi menyita 502.819 butir obat yang diduga terdiri atas Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextro, Amoxicillin, Diazepam, dan jenis lainnya.
Menurut Reza, kedua tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seseorang untuk diedarkan di Garut. Salah satu tersangka bekerja sebagai penjaga toko dan mendapat insentif 15 persen dari hasil penjualan.
Polisi juga mengungkap produksi tembakau sintetis. Petugas menangkap MSA, 25 tahun, di Sumedang Utara.
Dari tersangka, polisi menyita 694,23 gram tembakau sintetis dan 119 mililiter bibit tembakau sintetis. Bahan tersebut dibeli dari seseorang berinisial Mr O melalui Instagram, kemudian diracik sendiri dan dipasarkan melalui akun CORF.FLY.
“Dari aktivitas itu, tersangka meraup keuntungan sekitar Rp5 juta,” ujar Reza.
Selain dua kasus tersebut, polisi mengungkap lima kasus peredaran sabu dengan lima tersangka serta sejumlah kasus peredaran OKT lainnya.
Baca Juga:Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029Pemberdayaan Guru Penjas Dalam Memanfaatkan Teknologi Digital Untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran Gerak
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Reza mengatakan pengungkapan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika
“Polisi akan terus memburu para pemasok dan memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah Sumedang,” kata dia.(red)
