Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu

Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu
Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES — Babak baru konflik Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) memasuki titik penting. Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus menyatakan Akta YPS Nomor 11 Tahun 2024 cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, dalam Perkara Nomor 153/Pdt.G/2026/PN Bdg, menyusul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pada 6 Maret 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Pembina YPS, Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat, dalam jumpa pers di Srimanganti Keraton Sumedang Larang, Jumat (28/8/2026).

Baca Juga:Gaya Ikonik Tenxi, Intip Barang Favorit yang Masuk Radarnya di Shopee 9.9 Super Shopping DayRugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif

Dalam amar putusannya, majelis hakim antara lain menyatakan sah dan berharga Akta Perubahan YPS Nomor 6 tanggal 19 Desember 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Lia Komala Dewi dan tercatat dalam administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.

Sebaliknya, Akta Nomor 11 tanggal 19 Januari 2024, termasuk turunannya, dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pengadilan juga menyatakan Tergugat I, II, III dan IV terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak berhenti di situ, putusan tersebut memberikan kewenangan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pencabutan atau pemcoretan Surat Pengesahan Nomor AHU-AH.01.06-0004688 tanggal 22 Januari 2024 atas Akta Nomor 11 beserta turunannya kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

“Dengan telah dijatuhkannya putusan ini, Yayasan Pangeran Sumedang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Pembina Brigjen TNI (Purn.) G.R.A.R.V. Mustikaningrat berhak menjalankan dan mengurus segala hal yang berkaitan dengan YPS berdasarkan Akta Nomor 6 Tahun 2023,” tegas Mustikaningrat.

Tiga Nama Dinilai Tak Lagi Berwenang

Konsekuensi lain dari putusan tersebut, menurut pihak YPS, adalah tidak lagi berwenangnya tiga anggota Dewan Pembina yang sebelumnya diberhentikan, yakni Irjen Pol. (Purn.) Drs. H. Adang Rochjana, Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah, dan Drs. Ari Harmedi Memed, untuk menjalankan kepengurusan YPS dengan dasar Akta Nomor 11 Tahun 2024.

Akta tersebut, kata Mustikaningrat, telah dinyatakan cacat hukum, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRIBukan Cuma Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras dan Sinte di Sumedang

Pihak YPS selanjutnya akan menempuh langkah administratif dan hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut, termasuk pengembalian kesekretariatan YPS kepada Ketua Dewan Pembina dan Plt. Ketua Pengurus YPS, R.A. Garlika Martanegara, M.Si.

0 Komentar