Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu

Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu
Akta YPS No 11 Rontok, Saatnya Keluarga Sumedang Bersatu
0 Komentar

YNWPS: Saatnya Akhiri Dinamika dan Satukan Keluarga

Sementara itu, Ketua Yayasan Nadzir Wakaf Pangeran Sumedang (YNWPS), R. Luky Djohari Soemawilaga, menilai putusan tersebut menjadi momentum penting untuk menghadirkan perlindungan dan kepastian hukum bagi keluarga besar YPS.

Menurut Luky, kepastian hukum merupakan hal yang selama ini ditunggu, terlebih YPS dan YNWPS sebelumnya telah membuka jalan rekonsiliasi.

“Kami sudah mengawali sejak 25 November 2025. Kita sudah sepakat untuk melakukan rekonsiliasi bersama antara YPS dan YNWPS. Jadi, kepastian hukum yang kami tunggu,” kata Luky.

Baca Juga:Gaya Ikonik Tenxi, Intip Barang Favorit yang Masuk Radarnya di Shopee 9.9 Super Shopping DayRugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif

Ia berharap putusan tersebut tidak hanya mengakhiri persoalan legalitas, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi persatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.

“Tantangan kita ke depan besar dan banyak potensi yang bisa kita optimalisasi. Maka kesatuan dan kerukunan di antara keluarga itu mutlak,” ujarnya.

Luky menegaskan, YNWPS sebagai pengelola wakaf memiliki kepentingan agar pengelolaan wakaf Pangeran Sumedang semakin berkembang, sekaligus menjaga marwah Kesundaan dan nilai-nilai leluhur.

“Jangan sampai kendaraan yang kita tumpangi terus diwarnai banyak dinamika. Kita harus menjadikan ini satu kesatuan yang utuh,” katanya.

Dengan putusan tersebut, konflik internal YPS kini memasuki fase baru. Persoalannya bukan lagi sekadar tarik-menarik kepengurusan, tetapi bagaimana putusan pengadilan tersebut ditindaklanjuti secara administratif dan hukum serta menjadi dasar untuk membangun kembali kesatuan keluarga besar Pangeran Sumedang.(red)

0 Komentar