Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif

Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif
Rugikan Finansial dan Reputasi Perusahaan, BRI Cabang Purwakarta Apresiasi Penetapan Tersangka Kredit Fiktif
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – BRI Kantor Cabang Purwakarta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Purwakarta yang telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pemimpin Cabang BRI Purwakarta, Raden Balya Taufik Hidayah A mengatakan, dugaan tindakan fraud tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi finansial perusahaan, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi BRI.

“BRI menegaskan bahwa tindakan fraud yang terjadi telah menimbulkan kerugian finansial dan reputasi bagi perusahaan,” tulis Raden Balya dalam keterangan resminya yang diterima Redaksi Sumedang Ekapres, Kamis (2/8).

Baca Juga:Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRIBukan Cuma Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras dan Sinte di Sumedang

Kata Raden, BRI telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.

“Oknum tersebut telah dikenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 10 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di perusahaan,” terang Raden.

Yang menarik, sambung dia, kasus tersebut bukan bermula dari laporan pihak luar. Dugaan fraud justru terungkap melalui proses pengawasan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta.

“Setelah menemukan adanya dugaan penyimpangan, BRI secara proaktif melaporkannya kepada aparat penegak hukum.Langkah itu, merupakan bagian dari komitmen BRI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud di lingkungan perusahaan,” bebernya.

Kasus ini, kata dia, merupakan hasil pengungkapan internal BRI Kantor Cabang Purwakarta.

“BRI secara proaktif telah melaporkan dugaan fraud kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud di lingkungan kerja,” katanya.

Kini, proses hukum sepenuhnya berjalan di tangan aparat penegak hukum.

BRI menyatakan menghormati seluruh tahapan penyidikan maupun proses hukum yang sedang berlangsung.Bank milik negara tersebut juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.

Baca Juga:Debit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air KeruhDebit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air Keruh

Raden Balya menegaskan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa penerapan tata kelola perusahaan bukan sekadar formalitas.

Dalam setiap kegiatan bisnis, tutur Raden, BRI berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) sekaligus prinsip kehati-hatian atau prudential banking.

“Kami senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam seluruh kegiatan operasional,” tegasnya.

Dengan adanya pengungkapan internal dan tindak lanjut hukum tersebut, BRI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas dalam seluruh aktivitas perbankan. (red)

0 Komentar