Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/8/2026).
0 Komentar

SUMEDANGEKSPRES – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS, yang merupakan pejabat kredit/marketing bank, serta DS dan TH yang diduga berperan sebagai perantara atau penghubung dalam pengajuan kredit.

Kepala Kejari Purwakarta, Yudhi Kurniawan, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp3,4 miliar atau tepatnya Rp3.438.339.309.

Baca Juga:Bukan Cuma Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras dan Sinte di SumedangDebit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air Keruh

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Purwakarta telah menetapkan satu orang pejabat kredit marketing sebagai tersangka dengan inisial AS serta dua orang lainnya dengan inisial DS dan TH yang bertindak sebagai perantara atau penghubung,” kata Yudhi di Kantor Kejari Purwakarta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Yudhi, ketiganya langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Purwakarta.

Pantauan di lokasi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, ketiga tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejari Purwakarta secara bersamaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Ketiganya kemudian diarahkan menuju mobil tahanan. Dengan pengawalan petugas, para tersangka langsung dibawa menuju Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk menjalani masa penahanan.

Kasipidsus Kejari Purwakarta, Hendra Prayoga, menjelaskan kasus tersebut berkaitan dengan fasilitas KUR yang diberikan kepada nasabah atau debitur.

Dalam proses pengajuan kredit, penyidik menemukan dugaan manipulasi data. Para debitur memang ada, tetapi pengajuan kredit diduga dilakukan melalui pihak perantara atau calo yang seolah-olah memiliki surat keterangan usaha.

“Untuk debitur sendiri ada. Akan tetapi, untuk proses pengajuan kredit KUR ini diajukan oleh para penghubung atau calo yang seolah-olah mereka memiliki surat keterangan usaha. Pada faktanya mereka tidak memiliki surat keterangan usaha tersebut,” ujar Hendra.

Baca Juga:Debit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air KeruhAcep Hidayat Komarudin Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah di Momentum Maulid Nabi

Selain itu, penyidik menemukan dugaan pemberian plafon pinjaman yang tidak sesuai ketentuan. Plafon kredit diduga diberikan melebihi jumlah yang semestinya.

Hendra mengungkapkan bahwa satu tersangka berasal dari pihak internal bank, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan pihak eksternal.

0 Komentar