Kejari Purwakarta Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan KUR Fiktif Bank BRI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fas
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bank BRI di Kabupaten Purwakarta, Rabu (26/8/2026).
0 Komentar

Dalam perkara ini, para debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit disebut tidak secara langsung menerima pinjaman. Dana tersebut diduga justru digunakan oleh para calo.

“Para debitur secara tidak langsung tidak menerima pinjaman ini, namun dipakai oleh para calo,” ucap Hendra.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan yang berlangsung kurang lebih selama satu tahun.

Baca Juga:Bukan Cuma Sabu, Polisi Bongkar Jaringan Obat Keras dan Sinte di SumedangDebit Air Stabil Pasca Perbaikan, Kacab Jelaskan Penyebab Normalisasi Bertahap dan Air Keruh

Usai menetapkan tiga tersangka, Kejari Purwakarta masih melakukan pengembangan. Penyidik menyebut terdapat satu orang yang masih dalam pencarian dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Untuk saat ini kami terus melakukan pengembangan. Ada satu orang yang saat ini masih kami lakukan pencarian dan kemungkinan akan menambah tersangka lain,” kata Hendra.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, para tersangka disangkakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(red)

0 Komentar