sumedangekspres – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, secara terbuka menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Dalam pembacaan putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pasangan tersebut, menyatakan bahwa permohonan mereka tidak beralasan secara hukum.
Keputusan MK secara tidak langsung mengokohkan hasil Pilpres 2024 yang dimenangi oleh pasangan Prabowo-Gibran.
Baca Juga:Inter Milan Juara Liga Italia 2023/2024 Setelah Menaklukkan AC Milan!Prestasi Gemilang Timnas Indonesia, Shin Tae-yong: Target Utama Lolos Olimpiade 2024
Dalam menghadapi putusan tersebut, Ganjar Pranowo secara sportif mengucapkan selamat kepada pasangan pemenang melalui akun Instagram resminya.
“Selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Mari terus lanjutkan perjuangan yang terbaik untuk Indonesia dan jadilah pemimpin tanpa tebang pilih.” tulisnya.
Menyusulnya, Mahfud MD menegaskan bahwa keputusan hakim sejati adalah untuk menyelesaikan sengketa, dan tidak peduli apakah keputusan tersebut disukai atau tidak, ia menekankan bahwa keputusan MK harus diikuti.
Pembacaan putusan MK dilakukan pada Senin, 22 April 2024, di mana MK membacakan putusan atas dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.***