sumedangekspres – Gugatan PDI-P Terhadap KPU di PTUN Dilanjutkan, Sidang Terselenggara 2 Mei 2024.
Proses hukum terkait gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, masih berlanjut meskipun terdapat keputusan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Juru Bicara PTUN Jakarta, Irvan Mawardi, mengungkapkan bahwa proses gugatan yang diajukan oleh PDI-P akan disidangkan pada tanggal 2 Mei 2024, dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang tersebut dijadwalkan untuk menyiapkan agenda pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
Baca Juga:Golkar Siap Berkoalisi dengan PDI-P untuk Pilkada Jateng 2024Disebut Bukan Lagi Kader PDI-P, Ini Respons Jokowi dan Gibran
Menyikapi pendaftaran gugatan PDI-P yang dilakukan secara daring, Irvan menekankan bahwa persidangan juga akan dilakukan baik secara daring maupun tatap muka.
Lebih lanjut, majelis hakim yang akan memimpin persidangan telah ditetapkan dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
“Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara telah memutuskan pada tanggal 23 April 2024 bahwa gugatan PDI-P terhadap Komisi Pemilihan Umum dianggap lengkap dan siap untuk disidangkan,” jelas Irvan.
Dalam konteks ini, tim hukum PDI-P telah mendaftarkan gugatan terhadap KPU di PTUN pada tanggal 2 April 2024, dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
PDI-P menganggap bahwa tindakan KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengabaikan persyaratan usia minimum untuk cawapres merupakan pelanggaran hukum.
Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa partainya tetap berjuang untuk menjunjung tinggi demokrasi dan konstitusi dengan melalui proses hukum yang berlaku di PTUN.
“PDI-P berkomitmen untuk memanfaatkan segala jalur hukum, termasuk melalui PTUN,” ujar Hasto pada Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga:Link Baca Manhwa A Child Who Looks Like Me Chapter 4 Sub IndoLink Baca Manhwa Here Reigns the Vengeful Villainess Chapter 3 Sub Indo
Demikian pembahasan mengenai Gugatan PDI-P Terhadap KPU di PTUN Dilanjutkan, Sidang Terselenggara 2 Mei 2024.***