Misi
Menjamin keamanan dan ketertiban di wilayah perairan;
Memelihara ketertiban masyarakat dan memberikan pelayanan kepastian hukum;
Mendorong perangkat masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera;
Memberikan bantuan terhadap korban bencana alam/quick response (SAR);
Membantu keselamatan pelayaran;
Meningkatkan kerjasama baik lintas sektoral maupun internasional.
Pimpinan: Kombes Pol Bambang Wiriawan, S.I.K.,M.H. (Dirpolairud Polda Kalimantan Utara).
Nilai yang selalu digaungkan pimpinan:Tingkatkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Profesionalitas, dengan bekerja secara disiplin dan tepat waktu.
Baca Juga:Dony Sebut Pendamping Akan Dibahas dengan Partai KoalisiDony Sebut Safari Politik Menuju Kerjasama Kedepan
Inovasi, menyempurnakan yang sudah ada dan mengkreasikan hal yang baru dengan lebih baik.
Tanggung jawab, bekerja secara yuntas dan konsekuen.
Kerja sama, kegiatan dilaksanakan secara bersama-sama akan memudahkan tugas yang diemban.
Ikhlas, berikan pelayanan secara Ikhlas tanpa pamrih kepada masyarakat yang membutuhkan kehadiran personel.
Tidak melakukan pelanggaran atau tindak pidana baik yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi kepolisian.
Perkembangan PolairudKepolisian Air dan Udara lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950. Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Djawatan Kepolisian Negara.
Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985. Satuan Utama Polisi Air dilebur ke dalam Sub Direktorat Polisi Air dan Satuan Utama Polisi Udara menjadi Subditpol Udara. Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri. Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polisi Air dan Udara.
Baca Juga:Partai Gerindra Bidik Posisi WabupBerkoalisi dengan PAN, Ini Kata Dony
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No. 4/2/3/Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950. Dengan lahirnya Djawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, di tengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.