Peluang Terbuka, Pendaftaran Calon Bupati Sumedang dari Perseorangan

Peluang Terbuka, Pendaftaran Calon Bupati Sumedang dari Perseorangan
Peluang Terbuka, Pendaftaran Calon Bupati Sumedang dari Perseorangan(sumedangkab.go.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Peluang Terbuka, Pendaftaran Calon Bupati Sumedang dari Perseorangan, Pada 8-12 Mei 2024, Kabupaten Sumedang menjadi saksi awal bagi potensi luar biasa yang tercipta dalam demokrasi lokal.

Bukan hanya melalui partai politik, tetapi pintu pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan pun kembali terbuka lebar.

Pendaftaran Calon Bupati Sumedang

Keputusan ini diresmikan melalui Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Sumedang dalam Pilkada Serentak 2024 yang diadakan di Pondokan Hanjuang, Cimalaka, Senin lalu.

Baca Juga:Yudia Ramli Membuka Acara Bimtek Penilaian Mandiri SPIP di SumedangPentingnya Surat Keputusan Status Jalan Kabupaten dan Desa di Sumedang

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumedang, Asep Tatang Sujana, dalam acara yang dihadiri oleh beragam perwakilan masyarakat, organisasi, budayawan, dan media tersebut, setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk mengemban peran kepemimpinan.

Asep menggarisbawahi bahwa bakat pemimpin tidak hanya terpendam di tubuh partai politik, namun juga dapat tumbuh dari individu yang independen.

“Ketika masyarakat berpartisipasi aktif dengan mencalonkan diri secara perseorangan, Pilkada akan menjadi panggung yang lebih dinamis dan kompetitif,” paparnya.

Dalam konteks ini, Asep juga mengajak tokoh masyarakat di Sumedang untuk bersiap-siap memasuki panggung politik lokal dengan mencalonkan diri sebagai bupati dan wakil bupati melalui jalur perseorangan.

Gagasan ini tidak hanya memperluas kesempatan bagi mereka yang bermimpi memimpin, tetapi juga membawa semangat baru dalam proses demokrasi.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Sumedang dari perseorangan akan dibuka mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

Persyaratan utamanya adalah pengumpulan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 67.239 minimal, yang tersebar di setidaknya 14 kecamatan.

Baca Juga:Rahasia Sukses Kabupaten Sumedang Capai 2 Juta Wisatawan! Simak Strateginya!Menelusuri Penurunan Hasil Panen Padi di Tengah Turunnya Harga Gabah di Sumedang

“Pengumpulan KTP harus memperhatikan bahwa yang terlibat tidak boleh berasal dari kalangan PNS, TNI, dan Polri. Selain itu, calon harus datang berpasangan, tidak sendirian,” tambahnya.

Kegiatan ini tidak hanya sekadar rutinitas administratif, tetapi juga sebuah tonggak sejarah bagi partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik lokal.

Anggaran yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Daerah Sumedang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan komitmen serius terhadap kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Pilkada.

0 Komentar