sumedangekspres – Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Perpanjang SIM Kalian dengan Mudah, Hari Jumat, 10 Mei 2024, merupakan kesempatan emas bagi kalian yang ingin memperpanjang SIM di Sumedang.
Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini
Mengoperasikan layanan SIM Keliling, pelayanan tersebut hadir di satu lokasi yang nyaman dan mudah dijangkau, tepatnya di Dealer JPM Cimalaka, Kecamatan Cimalaka, Sumedang.
Pendaftaran untuk perpanjang SIM Keliling Sumedang dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga:Harga Pangan Naik Lagi! Apa yang Terjadi?PJ Bupati Sumedang Yudia Ramli Memantau Perbaikan Ruas Jalan Cisoka – Cibugel
Meski begitu, lebih baik datang lebih awal karena ketersediaan formulir terbatas.
Ingat, kesempatan tidak datang dua kali, jadi pastikan Kalian datang tepat waktu!
Untuk memastikan proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pastikan Kalian telah menyiapkan semua persyaratan yang diperlukan. Apa saja itu?
1. SIM yang Masih Berlaku: Pastikan SIM Kalian belum melewati masa berlakunya.
2. KTP Asli atau SUKET: Sertakan KTP asli atau SUKET yang masih berlaku. Jangan lupa untuk membawa juga fotokopi KTP/SUKET.
3. Perpanjangan SIM A dan C: Layanan SIM Keliling Sumedang hanya melayani perpanjangan SIM A dan C dari seluruh Indonesia. Jadi, pastikan Kalian memiliki salah satu dari kedua jenis SIM tersebut.
4. Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Habis: Kalian bisa melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Tidak ada batasan minimal, jadi jika Kalian ingin memperpanjang jauh-jauh hari, tidak ada masalah.
Baca Juga:Tutup Rakernis Ditjen Pentag 2024, Wamen ATR/ BPN Ingin Setiap Wilayah Punya Roadmap Penyelesaian AgrariaKorban Penggandaan Uang Muncul Lagi, Uang Jadi Daun Kering
5. Penggunaan Masker dan Handsanitizer: Kesehatan adalah yang utama. Pastikan Kalian mengenakan masker dan membawa handsanitizer saat datang ke lokasi perpanjangan SIM.
Jadwal pelayanan perpanjangan SIM Keliling Sumedang berlangsung dari hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Proses penerbitan SIM akan dilakukan segera setelah pendaftaran selesai.
Terakhir, jangan lupa untuk melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian.
Surat keterangan tersebut harus menyatakan bahwa Kalian sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan memiliki visus mata yang baik.
Semua persyaratan ini sesuai dengan PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Jadi, jangan sia-siakan kesempatan emas ini untuk memperpanjang SIM Kalian.
Segera kunjungi Dealer JPM Cimalaka hari ini dan nikmati proses perpanjangan SIM yang mudah dan nyaman!