sumedangekspres – Jadwal, Rincian Persyaratan, Estimasi Biaya dan Lokasi SIM Keliling, Kabupaten Sumedang, Rabu 05 Juni 2024
Layanan SIM keliling dapat diakses di wilayah hukum Polres Sumedang. Layanan ini tersedia dari Senin hingga Sabtu di berbagai lokasi di Kabupaten Sumedang.
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi ketika seseorang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Baca Juga:Pengobatan Penyakit Asam Lambung, Dilakukan Dalam Kehidupan Sehari-hariFaktor Resiko Gejala Penyakit Asam Lambung, Jagalah Kesehatan Anda!
Rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperpanjang masa berlaku SIM, termasuk:
1. SIM yang masih aktif (tidak melebihi masa berlaku), beserta fotokopinya.2. e-KTP dan fotokopinya.3. Uang tunai untuk biaya perpanjangan SIM.4. Surat kesehatan jasmani dari dokter yang ditunjuk oleh Polri.5. Surat kesehatan rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Polri.
Estimasi biaya yang diperlukan untuk memperpanjang masa berlaku SIM, dengan catatan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut adalah rinciannya:
Untuk SIM A, total biaya yang dibutuhkan adalah Rp 270.000, terdiri dari:– Biaya psikotes: Rp 75.000– Biaya kesehatan: Rp 65.000– Biaya perpanjangan SIM: Rp 80.000– Biaya asuransi: Rp 50.000
Sedangkan untuk SIM C, total biaya yang diperlukan adalah Rp 265.000, dengan rincian sebagai berikut:– Biaya psikotes: Rp 75.000– Biaya kesehatan: Rp 65.000– Biaya perpanjangan SIM: Rp 75.000– Biaya asuransi: Rp 50.000
Jadwal layanan SIM keliling di Sumedang pada tanggal 5 Juni 2024. Lokasinya berada di Kantor Kecamatan Cimanggung. Waktu layanan pada hari Senin-Kamis dimulai dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, sementara pada hari Jumat-Sabtu dimulai dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB. Perlu dicatat bahwa jadwal tersebut dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu.(*)