Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidikan Masih Berlanjut (ist)
0 Komentar

sumedangekspres – Polda Jabar Perpanjang Masa Penahanan PS dalam Kasus Pembunuhan Vina: Penyidikan Masih Berlanjut.

Kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky kembali menjadi sorotan setelah Polda Jawa Barat memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan (PS), tersangka utama dalam kasus ini. Kebijakan ini diambil karena masih terdapat beberapa tahap penyidikan yang harus diselesaikan oleh tim penyidik.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan intensif. “Masa penahanan telah kami perpanjang dan kami telah mengajukan prosesnya ke kejaksaan dan pengadilan. Saat ini, penyidikan tambahan terhadap tersangka PS masih terus berlangsung,” ujar Jules di Markas Polda Jabar pada Rabu, 12 Juni 2024.

Baca Juga:Mendukung Pengembangan Industri Kulit Garut: Langkah Disperindag JabarPerkembangan Kasus Vina Cirebon: Polda Jabar Periksa Puluhan Saksi, Update Nasib Pegi Setiawan

Meskipun demikian, Jules tidak merinci berapa lama masa penahanan PS akan diperpanjang. “Kami akan mengikuti hasil penyidikan yang sedang berjalan, dan berharap kasus ini dapat segera terselesaikan,” tambahnya.

PS ditangkap di Bandung pada tanggal 21 Mei 2024, setelah menjadi buronan dalam kasus tersebut sejak tahun 2016. Dia dijerat dengan tuduhan berat, termasuk Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Setelah penangkapannya, PS menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Polda Jabar untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus pembunuhan tersebut. Selain PS, keluarganya juga dipanggil untuk dimintai keterangan, dengan perlakuan yang berbeda-beda.

Ayah PS, Rudi Irawan, hadir dalam pemeriksaan psikologis pada tanggal 11 Juni 2024, yang dilakukan di Markas Polda Jabar. Namun, ibu PS, Kartin, tidak hadir dan menolak untuk menjalani pemeriksaan psikologis.

“Kami telah melakukan pemeriksaan psikologis terhadap ayah PS, yang hadir bersama pengacaranya. Tes ini melibatkan serangkaian aktivitas seperti menggambar dan menjawab pertanyaan tertulis, yang dilakukan dari pagi hingga sore hari,” ungkap Jules.

Rudi mengikuti tes psikologis tersebut dengan sikap santai dan berkomunikasi dengan tim ahli. Meskipun demikian, pemeriksaan ini menjadi bagian penting dalam upaya penyidik untuk memahami lebih dalam tentang kondisi psikologis tersangka dan keluarganya.

0 Komentar