sumedangekspres – Serikat Pekerja Cirebon Berontak Lawan Tapera! Pj Bupati Berjanji… Kabupaten Cirebon baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah Serikat Pekerja Nasional (SPN) setempat menolak keras Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pada Rabu, 19 Juni 2024, Ketua DPC SPN Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin, dengan tegas menyuarakan keberatan mereka terhadap implementasi Tapera di daerah tersebut.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.disway.id dengan judul Serikat Pekerja di Kabupaten Cirebon Tolak Tapera, Pj Bupati: Insya Allah Aspirasinya Kita Sampaikan.
Baca Juga:Skandal Terbaru! Jokowi Putuskan Tidak Memberi Bansos untuk Korban Judi OnlinePolri Umumkan Hasil Mengejutkan, Iptu Rudiana Tak Terbukti Bersalah! Klik untuk Detailnya!
Serikat Pekerja Cirebon Berontak Lawan Tapera
Menurut Acep, PP 21 tahun 2024 membawa beban yang tidak ringan bagi para pekerja. Salah satu poin yang menjadi fokus utama adalah kewajiban bagi pekerja untuk menyisihkan 2,5 persen dari pendapatan mereka.
“Ini merupakan tambahan beban yang signifikan, terutama jika dipertimbangkan bahwa kenaikan upah di Kabupaten Cirebon tidak sebanding dengan inflasi yang terjadi,” ungkap Acep dalam audien dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.
Acep juga menyoroti ketentuan dalam Tapera yang dianggapnya kurang mengakomodasi kondisi ekonomi lokal. Menurutnya, “Tabungan seharusnya bersifat sukarela, bukan dipaksakan. Ini yang menjadi titik perdebatan kami.”
Pihak serikat pekerja menyampaikan bahwa klausul dalam Tapera yang mengharuskan tabungan sebagai kewajiban bagi pekerja seharusnya direvisi.
Mereka mengusulkan agar Tabungan Perumahan Rakyat menjadi pilihan sukarela bagi para pekerja yang mampu, bukan suatu kewajiban yang dapat membebani mereka yang pendapatannya terbatas.
Dalam pertemuan tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MS, menerima dengan baik aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh serikat pekerja.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan menyampaikan secara tertulis aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait ketidaksetujuan mereka terhadap PP Tapera ini.
Baca Juga:Di Balik Penolakan Jokowi Ketujuh Terpidana Kasus Vina dan Eky Ternyata Pernah…Demo Kasus Vina di Alun-Alun Kejaksan, Suara Mahasiswa Cirebon untuk Keadilan
“Kami menghargai pandangan dari serikat pekerja mengenai substansi PP Tapera ini. Kami akan memastikan bahwa semua masukan yang diberikan akan disampaikan dengan jelas dan tepat kepada pemerintah pusat,” ujar Wahyu.
Belum lagi, ada rencana implementasi PP Tapera yang baru akan dilaksanakan pada tahun 2027, memberikan kesempatan bagi pihak terkait untuk melakukan revisi dan penyesuaian yang dibutuhkan berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk serikat pekerja.