sumedangekspres – Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, akan menggantikan Irjen Agung Setya Imam Effendi sebagai Kapolda Sumatera Utara.
Perwira tinggi Polri, yaitu Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, sering kali menangani kasus investasi bodong dan tipu gelap yang berskala besar. Mutasi jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Utara diumumkan dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1236/VI/KEP./2024. Sementara itu, Irjen Agung Setya Imam Effendi dimutasi sebagai Pati Bareskrim Polri untuk persiapan penugasan di luar struktur organisasi.
Dua perwira polisi telah dipromosikan sebagai Kapolda. Mereka adalah Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang sekarang menjadi Kapolda Banten menggantikan Irjen Abdul Karim. Abdul Karim sendiri akan menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca Juga:Meningkatnya Aduan Kasus Sengketa atau Perebutan Hak Asuh AnakInilah Harga Kenaikan BBM pada Bulan Juli Mendatang
Selain itu, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan Februanto juga dipromosikan menjadi Kapolda Sumatera Utara, seperti yang diumumkan oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo pada Rabu, 26 Juni 2024, sebagaimana tercantum dalam surat telegram Kapolri nomor ST/1236/VI/KEP./2024.
Dalam frasa tersebut, dijelaskan bahwa Irjen Syahardiantono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, telah dipromosikan menjadi Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri. Jabatan Kabaintelkam sebelumnya dijabat oleh Komjen Suntana. Komjen Suntana digantikan karena akan memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.
Profil Brigjen Whisnu Hermawan Februanto menunjukkan bahwa dia adalah seorang perwira tinggi Polri yang dikenal karena sering menangani kasus-kasus serius seperti penipuan dan investasi bodong dengan modus binary option.
Whisnu lahir pada tanggal 16 Februari 1972 dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1994. Sebelum menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus), Whisnu telah mengemban sejumlah jabatan penting di Kepolisian.
Pada tahun 2022, Whisnu terlibat dalam pembongkaran kasus yang melibatkan Indra Kenz, yang dikenal dengan sebutan “crazy rich”, sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo yang merugikan ratusan korban.