PPDB Jatim Tahun 2024 Melalui Jalur Zonasi untuk SMA Sudah dibuka

PPDB Jatim 2024 jalur zonasi
PPDB Jatim 2024 jalur zonasi (inikata.co.id)
0 Komentar

sumedangekspres – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jatim tahun 2024 melalui jalur zonasi untuk SMA sudah dibuka pada hari Kamis, 27 Juni 2024 dan akan berakhir pada Jumat, 28 Juni 2024 pukul 21.00 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi ppdbjatim.net.

Jalur zonasi ini ditujukan untuk calon peserta didik baru yang tinggal di dalam zonasi atau di wilayah sekitar yang berbatasan dengan zonasi tersebut.

Dalam jalur zonasi untuk SMA pada PPDB Jatim 2024, kuota yang ditetapkan adalah 50 persen dari daya tampung sekolah. Calon peserta didik baru (CPDB) yang mendaftar dapat memilih maksimal tiga sekolah di wilayah dalam zonasi atau paling banyak dua sekolah di wilayah dalam zonasi.

Baca Juga:Pemerintah Menolak Bayar Tebusan ke-PDNSeorang Jenderal yang Memimpin Upaya Kudeta di Bolivia ditangkap

Bagi CPDB yang berdomisili di wilayah luar zonasi yang berbatasan, mereka hanya boleh memilih maksimal satu sekolah. Sebelum melakukan pendaftaran, orangtua atau CPDB disarankan untuk memahami ketentuan yang berlaku dalam PPDB Jatim 2024 jalur zonasi.

Berikut ini adalah ketentuan-ketentuan untuk PPDB Jatim 2024 jalur zonasi jenjang SMA:

1. Jalur zonasi jenjang SMA ini ditujukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi yang berbatasan, serta CPDB jenjang SMK yang berdomisili di wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi.

2. Kuota untuk jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari daya tampung sekolah, terbagi atas zonasi radius atau Jarak terdekat sebanyak 30 persen dan zonasi sebaran sebanyak 20 persen.

3. Kuota jalur zonasi jenjang SMK adalah 10 persen dari daya tampung sekolah.

4. Zonasi radius atau Jarak terdekat jenjang SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari wilayah dalam zonasi dan wilayah luar zonasi yang berbatasan, dengan kuota mencapai 30 persen dari daya tampung sekolah.

5. Zonasi sebaran jenjang SMA diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari semua kelurahan/desa di wilayah dalam zonasi, dengan kuota sebesar 20 persen dari daya tampung sekolah.

Baca Juga:Direktur Prasarana BPTJ Zamrides, Membuat Lajur Khusus Sepeda, Kota TangerangUsai ditetapkan Menjadi Tersangka, Ketua Lentera Festival ditahan di Polsek Pasarkemis

6. CPDB jenjang SMA dapat memilih maksimal tiga sekolah, dengan opsi memilih tiga sekolah di wilayah dalam zonasi, atau maksimal dua sekolah di wilayah dalam zonasi dan satu sekolah di wilayah luar zonasi yang berbatasan.

0 Komentar