sumedangekspres – Akhirnya! Polisi Bisa Menangkap Bandar Judi Online Internasional, Rp 356 Miliar Diamankan, Rabu, 26 Juni 2024, jadi hari naas bagi TCA (44), seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Ciamis.
Dia ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya karena terlibat dalam jaringan internasional judi online yang beroperasi dari Kamboja.
Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi penangkapan ini.
Menurut AKP Joko Prihatin, TCA adalah salah satu tersangka utama dalam jaringan judi online internasional yang servernya berbasis di Kamboja.
“Benar, kami berhasil menangkap tersangka TCA (44) kemarin.
Baca Juga:Nurhayati Siap Bertarung di Pilkada 2024 Kota TasikmalayaRp 15 Juta untuk Sekolah Favorit? Kejadian Kocak di PPDB Kota Tasikmalaya!
Dia terlibat sebagai penadah judi online,” kata Joko kepada wartawan pada Jumat, 28 Juni 2024.
Dari tangan TCA, polisi berhasil menyita lima buah handphone, 216 buku tabungan dari berbagai bank (BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI), satu buah koper, dan sembilan situs yang terindikasi sebagai tempat perjudian online.
Jumlah uang yang berputar melalui jaringan ini tidak main-main, mencapai Rp 356 miliar, yang sempat diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena mencurigakan.
“Saat ditelusuri, lima rekening tersebut menampung transaksi sebesar Rp 356 miliar dari perputaran uang judi online.
Tersangka juga mengakui bahwa rekening tersebut pernah diblokir oleh PPATK selama hampir setengah tahun,” ungkap Joko.
Lalu, siapa sebenarnya TCA ini? Ternyata, dia adalah warga Purwokerto yang menikah dengan warga Ciamis dan telah menetap di sana selama tiga tahun.
TCA sehari-harinya bekerja di sektor swasta, tapi di balik itu, dia juga aktif mengumpulkan buku tabungan untuk menampung uang hasil judi online.
Baca Juga:PPDB Kota Tasikmalaya Menggunakan Sistem Zonasi, Menurut Kalian Ideal Gak?Rasakan Sensasi Komik Favorit Buruan Download Mangatoon APK
“Tugas TCA di Ciamis ini adalah mencari atau mengumpulkan buku tabungan sebagai penampung uang hasil dari judi online dan telah berjalan selama tiga tahun,” tambah Joko.
Kasus ini tidak hanya melibatkan TCA. Ada dua tersangka lainnya, yaitu adik ipar dan istri TCA yang kini berada di Kamboja dan bertindak sebagai admin dari operasi judi online ini.
“Saat ini, TCA ditahan di Polres Kabupaten Ciamis.
Sementara, adik ipar dan istrinya sudah berada di Kamboja dan kita tetapkan mereka sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Joko.