sumedangeskpres, Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang), Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Disciptabintar), Dinas Koperasi dan UMKM, Satpol PP, Bagian Ekonomi, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung, belum lama ini.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung tersebut membahas tindak lanjut penyelesaian permasalahan para pedagang Dalem Kaum.
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah serta dihadiri oleh Sekretaris Komisi B Rieke Suryaningsih juga para anggota Komisi B, Folmer Siswanto M. Silalahi, Asep Mulyadi, Tanu Wijaya, Dudy Himawan dan Christian Julianto Budiman.
Baca Juga:Garuda Indonesia Mendadak Ubah Rute Kepulangan 46 Kloter, Bikin Repot Petugas dan Jemaah HajiKetahui Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Ingin Pulang Lebih Awal ke Indonesia
Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah menjelaskan, agenda rapat kali ini merupakan upaya mencari solusi dari permasalahan pedagang khususnya di kawasan Dalem Kaum.
Adapun pembahasan rapat kerja ini menimbang Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 yang mengatur tentang lokasi dan tempat usaha bagi pedagang kaki lima masih berlaku, seiring belum adanya perubahan atau pergantian peraturan daerah yang baru.
“Dengan masih berlakunya perda tentang pengaturan lokasi dan tempat usaha pedagang sebelumnya, maka perda tersebut masih hukum positif atau berlaku. Tetapi kami berupaya mencari solusi alternatif, supaya mereka tetap bisa berusaha, tetapi juga tidak melanggar aturan,” kata Nunung melalui rilisnya, Kamis (27/6).
Dengan demikian, sambungnya, maka para pedagang yang sesuai dengan pendataan sesuai dengan syarat dan ketentuan Pemerintah Kota Bandung akan direlokasi ke tempat yang sesuai.
Terlebih, kata dia, saat ini terdapat disparitas data yang cukup besar antara yang disampaikan oleh masing-masing koordinator PKL. Oleh karena itu, Komisi B berharap adanya kesesuaian data antara hasil pendataan dengan kondisi sesungguhnya di lapangan jumlah PKL di Kota Bandung.
“Jadi kami mendorong agar dinas terkait, dalam hal ini KUKM untuk melakukan pendataan riil jumlah PKL dan non-PKL serta berkomunikasi dengan Disdagin untuk mencari wilayah mana saja yang memungkinkan untuk sementara atau insidentil menampung para PKL yang sudah di data oleh Dinas KUKM,” ujarnya.