Polisi Akan Gelar Perkara Terhadap Kasus Ibu yang Menculik Anak di Daerah Johan Baru

Polisi bakal melakukan gelar perkara
Polisi bakal melakukan gelar perkara untuk menetukan stastus hukum kasus Ibu culik anak di Johar Baru, Jakarta Pusat.-dok disway-
0 Komentar

sumedangekspres – Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus penculikan anak di Johar Baru, Jakarta Pusat. Kasus penculikan anak laki-laki berinisial KMA (4) di Johar Baru tersebut viral di media sosial.

Setelah dilakukan pengungkapan, ternyata pelaku adalah ibu kandung dari korban. Diketahui, antara ayah dan ibu kandung korban telah bercerai dan keduanya telah membentuk keluarga baru. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum ibu kandung yang menculik anaknya.

Menurut Chandra, kasus ini dilaporkan oleh RAP (32), ayah dari korban, ke Polsek Johar Baru dengan tuduhan penculikan. Sebagai respons, polisi menerapkan Pasal 330 KUHP terhadap laporan yang diajukan oleh ayah korban. Chandra menegaskan bahwa apabila dari hasil gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka kasus ini akan dihentikan. Kami sedang melengkapi pemeriksaan-pemeriksaan semuanya, kami akan melakukan gelar perkara dan kalau memang nanti hasil gelar perkara itu bukan merupakan tindak pidana, maka akan kami hentikan, kata Chandra kepada wartawan pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga:Mari Kita Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kloter 19, Jakarta Selatan yang Akan Tiba Hari Ini 30 Juni 2024Erick Thohir Menjamin Kesiapan BUMN dalam Memasok Kebutuhan Energi di Ibukota Negara Nusantara (IKN)

Chandra menjelaskan bahwa saat ini ibu dari korban telah dipulangkan ke rumahnya. “Sudah kami pulangkan tadi malam,” ujarnya. Dia menuturkan bahwa kasus tersebut terjadi pada Kamis, 27 Juni 2024, di siang hari saat anak tersebut ditinggal ayahnya pergi ke pasar.

Saat itu, si anak sedang bermain di rumah tetangganya. Setelah ayah korban, RAP, pulang, anak tersebut sudah tidak ada di rumah tetangganya. Setelah satu hari hilang, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Johar Baru atas dugaan penculikan pada Jumat, 28 Juni 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Johar Baru langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) penculikan seperti yang dilaporkan oleh ayah korban. Di sana, polisi mendapatkan petunjuk berupa rekaman CCTV yang menunjukkan seorang laki-laki dan wanita membawa korban menggunakan motor matic.

Saat beraksi, si Ibu diantar oleh suami barunya berboncengan sepeda motor. Berbekal dari plat nomor sepeda motor yang terlihat di rekaman CCTV, yaitu B 3900 ETZ, polisi segera melakukan pencarian terhadap pemilik kendaraan tersebut.

0 Komentar