sumedangekspres – Baru-baru ini, tersangka kasus pelecehan seksual terhadap penyandang disabilitas (TS) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Pangandaran.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual beberapa waktu lalu, TS beberapa kali menjalani pemeriksaan.
Sidang praperadilan ini harusnya dilaksanakan pada hari Jum’at 28 Juni 2024 ini terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Polres Pangandaran pada sidang tersebut.
Baca Juga:Pilkada 2024 Kota Tasikmalaya: Ketua DPC PDIP Segera Cari Pasangan Antara Gerinda atau PPPTernyata Beginilah Bubung Kurniawan di Masa Sekolahnya
Artikel ini telah terbit di Radar Tasik dengan judul Tersangka Pelecehan Seksual Ajukan Gugatan Praperadilan Terhadap Polres Pangandaran
Kasatreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan dari TS di Pengadilan Negeri Ciamis.
“Iya, betul,” Akunya, Minggu 30 Juni 2024.
Dia juga mengonfirmasi bahwa sidang sudah dimulai, tetapi ditunda karena ketidakhadiran pihaknya.
“Iya, sudah dimulai Jumat,” terangnya.
Ia menambahkan, praperadilan adalah hak dari tersangka dan kuasa hukumnya.
“Iya, itu haknya dia, ya kita harus hadapi,” tambahnya.
Kuasa hukum TS, Rian Irawan, sungguh menyayangkan ketidakhadiran pihak Polres Pangandaran sebagai termohon.
“Padahal, praperadilan adalah hak tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tuturnya dalam keterangan rilis.
Ia menjelaskan bahwa TS dan terduga korban sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya yakin ada kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka TS.
Baca Juga:Marak Judi Online, Kabupaten Ciamis Sediakan Tempat Treatment KorbannyaAlami Abrasi: Beginilah Keadaan Pantai Batukaras di Kabupaten Pangandaran
“Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya terbatas. Bagaimana penyidik bisa menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban demikian adanya,” tegasnya.