sumedangekspres – Pembelaan Pengacara Yosep dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Kasus pembunuhan tragis yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, masih terus berlanjut setelah tiga tahun berlalu. Sidang terbaru mengundang perhatian publik ketika pengacara terdakwa Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, menyampaikan kritik tajam terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuduh mereka memaksakan tuntutan.
Kritik Terhadap Jaksa Penuntut Umum
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayah, dengan tegas menyatakan bahwa banyak Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terutama dari saksi-saksi, dibuat di bawah tekanan. Ia mempertanyakan bagaimana BAP yang dibuat dalam situasi tertekan dapat diadopsi menjadi dakwaan dan kemudian menjadi tuntutan yang dianggap dipaksakan.
Baca Juga:Kelanjutan Kasus Vina & Eky Cirebon: Polri Akan Tindaklanjuti Putusan Pengadilan Usai Pegi Setiawan DibebaskanBabak Baru Kasus Vina & Eky Cirebon: Saksi Kunci Aep Jadi Incaran Selanjutnya?
“Bagaimana BAP yang dibuat dalam tekanan diadopsi menjadi dakwaan, kemudian diadopsi menjadi sebuah tuntutan, akhirnya seperti ini,” ungkap Rohman.
Menurut Rohman, jaksa terlihat berusaha keras untuk mengamankan berkas P21 dari pihak kepolisian, sehingga dakwaan hingga tuntutan terkesan dipaksakan. “Jaksa sudah memaksakan kehendak menuntut klien kami seolah pelakunya hanya mengandalkan sebuah pengakuan,” tambahnya.
Kejanggalan dalam Proses Hukum
Rohman juga mengungkapkan adanya banyak kejanggalan dalam proses ini. Ia menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi untuk menanggapi tuntutan yang dianggapnya hanya sebagai landasan awal. “Tunggu saja, kami akan membuat nota pembelaan atau pledoi. Tuntutan itu hanya sebagai landasan, nanti kami membuat pembelaan dan hakim akan membuat itu jadi sebuah keputusan,” katanya.
Sidang yang Menarik Perhatian Publik
Kasus pembunuhan ini telah menarik perhatian publik sejak pertama kali terungkap. Pembelaan yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan menentukan nasib terdakwa Yosep Hidayah. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 Juli 2024, di mana tim kuasa hukum akan mempresentasikan nota pembelaan mereka.
Tuntutan Seumur Hidup oleh JPU
Sebelumnya, Yosep Hidayah telah dituntut pidana penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan ibu dan anak. Agenda sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Subang pada Kamis, 4 Juli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Heli Muliawati, mengatakan bahwa pihaknya telah membacakan tuntutan tersebut pada terdakwa di persidangan.