Dugaan Penganiayaan Sadis Terhadap Terpidana Kasus Vina, Polisi Ini Jadi Sorotan

Dugaan Penganiayaan Sadis Terhadap Terpidana Kasus Vina, Polisi Ini Jadi Sorotan
Dugaan Penganiayaan Sadis Terhadap Terpidana Kasus Vina, Polisi Ini Jadi Sorotan(videohive.net/ilustrasi)
0 Komentar

sumedangekspres – Dugaan Penganiayaan Sadis Terhadap Terpidana Kasus Vina, Polisi Ini Jadi Sorotan! Bareskrim Polri saat ini sedang mempelajari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana terhadap tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

Dugaan Penganiayaan Sadis Terhadap Terpidana Kasus Vina

Informasi ini disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di kantornya pada Selasa, 23 Juli 2024.

“Jadi saat ini Bareskrim terkait laporan Rudiana masih dalam proses. Dalam proses artinya penyidik saat ini sedang mempelajari tentang laporan,” ujar Brigjen Djuhandhani.

Baca Juga:Pabrik Narkotika DMT Dibongkar, Ilmuwan Ungkap Bahaya dan Fakta Mengejutkan! 7 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api Bengkel Service Jok

Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, penyidik akan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Brigjen Djuhandhani juga memastikan bahwa penyidik akan bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” tambahnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima laporan dari terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Hadi Saputra, terkait dugaan penganiayaan oleh Iptu Rudiana. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.

Roelly Panggabean, kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina, mengungkapkan beberapa bentuk penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Iptu Rudiana.

Pengakuan para terpidana ini dituliskan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh mereka.

“Mereka (terpidana kasus Vina) membuat surat pernyataan di atas tulisan tanda tangan bahwa mereka dianiaya, dan makanya memberikan kuasa karena mereka ada di dalam lapas, sehingga tidak bisa datang, maka kami sebagai kuasa hukum kami melaporkan (Iptu Rudiana),” kata Roelly di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu.

Baca Juga:Baca Manga Online Classroom of the Elite Vol. 1 Indo Chapter 3 Horikita, Si Keren yang MisteriusBaca Manga Online Classroom of Elite Vol 1 Indo Chapter 3 Pikirkan saja Horikita sebagai orang istimewa

Roelly menjelaskan bahwa bentuk penganiayaan yang dialami oleh kliennya sangat beragam.

Beberapa di antaranya termasuk diinjak-injak, dipukul, dan kepala mereka dipukulkan dengan gembok hingga pecah. 

“Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami, dari mulai diinjak-injak kemudian pukulan, kemudian gembok dipukulkan ke kepala sampai pecah kepalanya, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

0 Komentar