Baliho Liar Dibabat Satpol PP Pengendara Kini Bisa Bernapas Lega!

Baliho Liar Dibabat Satpol PP Pengendara Kini Bisa Bernapas Lega!
(id.pinterest.com)Baliho Liar Dibabat Satpol PP Pengendara Kini Bisa Bernapas Lega!
0 Komentar

sumedangekspres – Baliho Liar Dibabat Satpol PP Pengendara Kini Bisa Bernapas Lega! Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya melakukan aksi penertiban terhadap sampah visual yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. 

Baliho Liar Dibabat Satpol PP

Sampah visual yang dimaksud berupa spanduk, baliho, umbul-umbul, dan sejenisnya yang terpasang tidak pada tempatnya dan melanggar peraturan daerah.

Upaya Penertiban Sesuai Peraturan

Kegiatan penertiban ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan ketertiban umum sesuai amanat Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Baca Juga:Kamar Kos Berubah Menjadi TKP, Mahasiswa Universitas Siliwangi Ditemukan Meninggal di Kamar KosGempar! Lansia Ditemukan Tewas Membusuk, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dani, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di beberapa jalur utama seperti Singaparna, Mangunreja, dan Salawu.

Fokus pada Sampah Visual yang Usang dan Berbahaya

Dani menyebutkan bahwa penertiban difokuskan pada spanduk, baliho, dan umbul-umbul yang sudah usang dan rusak, karena berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.

“Ada yang sudah rusak, sehingga ditertibkan. Khawatir jadi penyebab kecelakaan juga,” ujarnya pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Pendataan dan Koordinasi Sebelum Penertiban

Sebelum melakukan penertiban, Satpol PP melakukan pendataan terhadap target yang akan ditertibkan.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan mana saja yang melanggar peraturan daerah. 

“Kita sisir lokasi dan penempatannya, berkoordinasi dengan pihak terkait. Bagi yang melanggar perda ya akan kita tertibkan,” jelas Dani.

Jenis Pelanggaran Beragam

Pelanggaran yang dilakukan oleh spanduk, baliho, dan umbul-umbul tersebut beragam.

Baca Juga:Link Nonton IF (2024) Sub Indo Film Fantasi yang Menghidupkan Dunia Teman KhayalanLink Nonton Tarot (2024) Your fate is in the cards

Beberapa di antaranya adalah tidak memiliki izin, masa berlaku izin yang habis, kondisi yang rusak, dan pemasangan di tempat yang terlarang. 

Selain mengotori keindahan kota, keberadaan sampah visual ini juga membahayakan keselamatan pengendara yang melintas.

Agenda Rutin Satpol PP

Dani menegaskan bahwa kegiatan penertiban sampah visual ini merupakan agenda rutin yang selalu dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya.

Penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan. “Penertiban seperti ini bakal terus dilakukan Satpol PP. 

Kami juga akan terus menggandeng instansi terkait, agar penertiban berjalan maksimal,” tandasnya.

0 Komentar